MENGERIKAN! SPBU 24.366.33 Durian Luncuk Batanghari Diduga Jadi Pemasok BBM Subsidi ke Mafia Langsir, UU Migas Diduga Dikangkangi Pengelola dan Operator

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Jambi – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Kali ini, SPBU 24.366.33 yang berada di wilayah Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, diduga kuat menjadi pemasok BBM subsidi kepada mafia langsir dengan sistem distribusi yang dinilai tidak sesuai aturan dan peruntukan. Jumat (8/5/2026).

Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan terkesan bebas tanpa pengawasan ketat. Modus yang digunakan diduga memanfaatkan kendaraan bertangki besar untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah yang tidak wajar.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mobil tangki pengangkut BBM subsidi biasanya masuk pada malam hari. Namun sejak pagi hari, antrean kendaraan langsir sudah memadati area SPBU untuk mendapatkan solar subsidi.

“Minyak masuk malam. Pagi-pagi mobil langsir sudah ngantri banyak. Mobil-mobil itu tangkinyo besar-besar nian. Jam 11 siang biasanya minyak sudah habis,” ungkap narasumber.

Narasumber juga menduga adanya penggunaan banyak barcode dalam aktivitas pembelian BBM subsidi tersebut.
“Dalam satu mobil diduga bisa menggunakan 4 sampai 6 barcode,” tambahnya.

Menurut warga, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk aktivitas usaha dan pekerjaan sehari-hari.

“Kami rakyat kecil ni sering dak kebagian. Sopir-sopir kecil ngantri lama, tapi kendaraan langsir tetap lancar dapat solar,” ujar warga kesal.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu di lingkungan SPBU. Pasalnya, penggunaan banyak barcode dan distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar dinilai sulit terjadi tanpa diketahui operator maupun pihak pengelola SPBU.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain ancaman pidana, SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional penyaluran BBM subsidi.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera turun langsung melakukan audit distribusi BBM subsidi di SPBU 24.366.33 Durian Luncuk serta memeriksa operator dan pengelola yang diduga mengetahui praktik tersebut.

“Kalau memang terbukti bermain, jangan cuma diperingatkan. Cabut izin solar subsidinya supaya jadi efek jera dan contoh untuk SPBU lain,” tegas warga.

Sementara itu, awak media telah berusaha menghubungi pihak yang disebut-sebut sebagai pengurus SPBU berinisial EW guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi ataupun jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan awak media.(Tim)