HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Warga Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi, dihebohkan dengan mengalir derasnya cairan diduga bahan bakar minyak (BBM) dari sebuah gudang yang disinyalir beroperasi secara ilegal, Minggu malam hingga Senin dini hari (15/12/2025). Insiden ini memicu kepanikan dan kekhawatiran akan potensi kebakaran besar di kawasan permukiman padat penduduk.
Dugaan praktik mafia BBM kembali mencuat ke permukaan. Kebocoran yang terjadi tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan serius, tetapi juga membuka indikasi kuat adanya kejahatan energi yang terstruktur, sistematis, dan diduga mendapat perlindungan oknum-oknum tertentu.
Warga sekitar mengaku pertama kali mencium bau menyengat BBM sekitar pukul 23.00 WIB. Kondisi semakin mengkhawatirkan sekitar pukul 01.20 WIB, ketika aroma solar kian pekat dan cairan berminyak terlihat mengalir ke arah permukiman.
“Baunya sangat kuat dan tidak wajar. Kami takut kalau ada percikan api, bisa terjadi kebakaran besar,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Dikutip dari elangnusantara.com, hasil pantauan di lapangan menemukan fakta mencurigakan. Tutup tangki minyak di dalam gudang diduga sengaja dibuka. Bahkan, saluran kebocoran justru ditutup oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) saat penanganan darurat, bukan oleh pihak pengelola gudang.
Sebelum kejadian terungkap ke publik, tim investigasi juga mendapati sejumlah orang yang diduga melakukan pengamanan tidak resmi di sepanjang ruas jalan yang tergenang minyak. Kehadiran mereka menimbulkan tanda tanya besar karena tidak disertai aktivitas penanganan resmi dari pengelola gudang.
Indikasi dugaan kesengajaan ini diperkuat oleh pernyataan aparat di lokasi. Seorang petugas gabungan kepolisian dan Damkar yang melakukan identifikasi menyebutkan:
“Ini disengajo bang. Tutupnyo tercecer. Yang jago di sini dak ado. Yang nutup keran ini sayo. Ado delapan tangki putih tebukak, termasuk tangki air jugo tebukak, jadi tercampur lah minyak ini.”
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebocoran bukan semata akibat kelalaian teknis, melainkan bagian dari skenario yang telah direncanakan.
Pantauan lanjutan menunjukkan gudang BBM tersebut dalam kondisi tertutup, minim penerangan, dan tanpa penjagaan resmi. Ironisnya, sebelum aparat tiba, justru terlihat aktivitas pengamanan oleh pihak-pihak tak dikenal di sekitar lokasi.
Di dalam area gudang, ditemukan sejumlah kendaraan tangki BBM berwarna biru-putih dengan identitas PT Kerinci Toba Abadi (KTA), PT NGE, serta beberapa mobil tangki lain yang menggunakan stiker perusahaan berbeda-beda, diduga untuk menyamarkan identitas.
Berdasarkan pemberitaan Investigasimabes.com edisi 23 September 2024, gudang tersebut telah lama diduga beroperasi tanpa mengantongi izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Seorang staf Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi bernama Fauzi kala itu menyatakan bahwa PT Kerinci Toba Abadi belum memiliki izin lingkungan.
Gudang ini diduga memiliki tangki timbun berkapasitas besar dan berfungsi sebagai pusat penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi solar yang legalitasnya dipertanyakan.
Perusahaan tersebut juga disinyalir kerap berganti nama, mulai dari PT Khatulistiwa Raya Energi, PT Ocean Petro Energi, PT Jambi Tulo Pratama, hingga kini menggunakan nama PT Kerinci Toba Abadi, sebagaimana diungkap media patunas.co.id.
Hasil investigasi lapangan menggunakan kamera drone pada 18 September 2024, serta kesaksian warga berinisial “J”, mengungkap dugaan pengolahan solar dari minyak bayat menggunakan bahan kimia H₂SO₄ 80 persen dan cairan pemucat warna, sebelum disimpan dalam tangki berkapasitas sekitar 100 kiloliter.
Lurah Paal Merah, Surya Chandra, S.STP., M.E., mengaku tidak mengetahui aktivitas gudang tersebut karena tidak pernah menerima permohonan izin dan lokasi bersifat tertutup.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas setempat, Dhika, mengaku sering melihat aktivitas mobil tangki keluar masuk lokasi dan menyebut telah melaporkannya kepada pimpinan.
Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menegaskan bahwa mafia BBM di Jambi diduga melibatkan koordinasi lintas oknum.
“Praktik ini jelas terstruktur dan sistematis. Meski sering diberitakan dan ditindak, mafia minyak seolah tidak gentar. Saya heran dengan kinerja Satpol PP Kota Jambi. Katanya sudah dipolice line, tapi faktanya masih beroperasi. Saya sarankan Wali Kota Jambi mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Satpol PP agar institusi ini benar-benar menjalankan fungsi penegakan perda,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku usaha migas ilegal, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Insiden kebocoran BBM di Paal Merah kini tak lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi alarm keras adanya dugaan kejahatan energi terencana. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali menguap di balik pergantian nama perusahaan dan permainan di balik layar. (Am).
Sumber : elangnusantara.com, investigasimabes.com, patunas.co.id
