HEADLINESRIWIJAYA.COM
Batanghari – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batanghari mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk melakukan pelansiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di SPBU 24.36672 yang berlokasi di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Petugas mencurigai satu unit mobil merek Mitsubishi Kuda warna biru metalik yang diduga melakukan pengisian BBM solar subsidi secara tidak wajar. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti oleh Unit Tipidter Polres Batanghari hingga ke Jalan Jambi–Muara Bulian Km 34, RT 01, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mengaku bernama inisial HD sedang memindahkan atau menyalin BBM jenis solar subsidi dari tangki mobil menggunakan selang ke dalam jerigen.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, yaitu bagian depan BH 8370 NK dan bagian belakang BH 1387 TL;
1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisi BH 1387 TL beserta kunci kontak;
2 (dua) unit jerigen warna putih berisi BBM solar dengan total kurang lebih 58 liter (masing-masing sekitar 29 liter);
– 1 (satu) unit corong;
– 1 (satu) unit selang warna hijau sepanjang kurang lebih 150 cm;
– 1 (satu) unit toples plastik warna bening.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Am)
