HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Musi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan aksi dua pengedar narkoba lintas daerah dengan mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu siap edar. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Babat Toman pada Minggu (12/10/2025).
Dua tersangka yang diamankan yakni Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau. Dari keduanya, polisi menyita tiga paket besar sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888 — kemasan yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua pelaku yang diduga membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.
“Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Babat Toman. Saat mobil Daihatsu Sigra hitam milik Rian dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil,” jelas AKBP God Parlasro Sinaga , Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan hasil interogasi awal, Rian mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirimkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau. Polisi kemudian menerapkan teknik kontrol pengiriman untuk menangkap penerima barang.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Beni yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam, sesuai ciri-ciri yang disampaikan Rian,” ungkap Kapolres.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten. Rian mengaku diperintah seseorang berinisial NK untuk mengirim sabu ke Lubuklinggau dengan imbalan Rp15 juta.
“Baru pertama kali saya mengantar. Setelah selesai akan diberi upah Rp15 juta. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan saya terpaksa,” kata Rian kepada penyidik.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Muba dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika,” tegas AKBP God Parlasro Sinaga
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (*)
