HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jakarta – Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Jambi melakukan aksi unjuk rasa didepan KPK RI dan Kejagung RI, dalam menyampaikan aspirasi Terkait dugaan Penjualan Limbah Medis Infeksius oleh oknum RSUD Mattaher Jambi, yang merupakan tindakan pidana yang diatur dalam pasal 104 UUD No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Perlu diketahui diduga kuat Limbah Medis Infeksius RSUD Mattaher Jambi dijual secara kiloan oleh oknum RSUD Mattaher Jambi, diduga kasus menyalahi aturan dalam pengelolaan limban RSUD Mattaher Jambi sudah terjadi sejak lama, namun tidak ada tindakan dari pihak berwajib, dan diduga kuat penjualan limbah oleh oknum RSUD ilegal yang dilakukan secara sistematis tanpa izin resmi.
Bukan hanya itu zuhri selaku orator aksi juga menyampaikan beberapa permasalahan yang ada ditubuh RSUD Mattaher Jambi yang harus Aparat Penegak Hukum usut tuntas diantaranya:
1. Kasus dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 yang diduga ilegal.
2. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Proyek Fasilitas Parkir dengan anggaran 1,59 Milyar TA.2024 yang menjadi temuan BPK RI.
3. Kasus dugaan Malpraktek dan Penjualan Alat Kesehatan.
4. Kasus dugaan Pelecehan yang dilakukan oleh oknum RSUD terhadap Mahasiswi magang.
Kami meminta Aparat Penegak hukum untuk segera panggil dan periksa Mantan Dirut RSUD Mattaher Jambi ( Dr. HERLAMBANG ) karena diduga kuat terlibat dan/atau dalang utama terkait kasus tindakan pidana di ruang lingkup RSUD Mattaher Jambi.
Dengan digantinya Dirut RSUD Mattaher Jambi yang baru, bukan berarti menghilangkan sanksi hukum terhadap kasus tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh Mantan Dirut RSUD sebelumnya.’
Kami akan terus menggiring kasus ini dan mendesak segera panggil/periksa mantan Dirut RSUD Mattaher Jambi.Tutup zuhri.(Tim)
Sumber :TerasPublik.com
