Ratusan Juta Uang Negara Dikorupsi! Dugaan Dokter Fiktif Terungkap di RSUD Raden Mattaher Jambi — KPK Diminta Turun Tangan

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Isu panas kembali menerpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan dokter spesialis fiktif yang masuk dalam daftar penerima gaji dan tunjangan. Jum’at (7/11/2025).

Menurut keterangan narasumber yang berhasil diwawancarai awak media, dugaan ini bermula dari pengalaman seorang pasien yang juga pejabat di lingkungan pemerintahan. Saat pasien tersebut melakukan konsultasi melalui aplikasi Halodoc, ia menemukan bahwa nama dokter spesialis yang tertera ternyata tidak bertugas di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Ada dua sosok yang disebut dalam dugaan ini, masing-masing berinisial F dan R. Hingga kini belum dapat dipastikan siapa yang mengendalikan dugaan praktik tersebut. Namun, dari runtutan informasi yang diperoleh, disposisi gaji dan tunjangan seseorang di rumah sakit tentu tidak terlepas dari tanda tangan direktur. Pertanyaannya, apakah ini merupakan sistem yang sudah terstruktur dan tersistematis?

Narasumber juga menegaskan bahwa isu ini bukan hal baru di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi. Banyak pegawai yang dikabarkan sudah mengetahui adanya praktik tersebut, namun belum berani memberikan keterangan secara terbuka.

“Dikembalikan saja uangnya, supaya tidak masuk pidana,” ujar narasumber, menirukan pembicaraan di internal.

Menurut informasi sementara, praktik dugaan dokter fiktif ini sudah berlangsung cukup lama, meski belum diketahui sejak kapan tepatnya.

“Diduga ada sekitar empat dokter yang fiktif. Namanya ada, tapi orangnya tidak ada,” jelas narasumber.

Selain itu, dugaan kejanggalan lain juga mencakup laporan dokter jaga malam yang semestinya hanya 6 malam, namun dibuat menjadi 12 malam. Bahkan, ada insentif BPJS yang dibayarkan untuk dokter yang tidak pernah ada.

“Seminggu yang lalu sudah ada BPK yang turun. Kalau saya dengar, dr. Anton minta dipidana, sementara dr. Herlambang minta dikembalikan saja uangnya. Inisial F kabarnya sudah mengembalikan Rp100 juta, sedangkan R sekitar Rp50 juta. Ini bukan hal baru, semua pegawai dan ASN di RSUD sudah tahu,” tambahnya.

Untuk menjaga keberimbangan berita, awak media berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diterima.

Potensi Jerat Hukum

Jika benar terbukti adanya dokter fiktif dan manipulasi penerimaan gaji atau tunjangan, maka tindakan tersebut dapat dijerat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

2. Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor,
tentang pegawai negeri atau pejabat yang melakukan penggelapan dalam jabatan atau memalsukan dokumen pembayaran.
Ancaman hukuman: penjara 3–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP,
bagi pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam perbuatan tersebut — misalnya pejabat yang menandatangani pencairan dana atau menyetujui laporan fiktif.

4. Pasal 263 KUHP,
mengenai pemalsuan surat atau dokumen yang digunakan untuk memperoleh hak atau pembayaran gaji/tunjangan.
Ancaman hukuman: penjara maksimal 6 tahun.

Sebagai bentuk social control, kami berharap pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi terbuka atas isu ini. Jika benar terdapat praktik fiktif, diharapkan aparat penegak hukum (KPK, BPK, dan APH) segera menindaklanjuti secara transparan agar publik mendapat penjelasan yang terang benderang.

Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini, serta tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Amri dan tim).