HEADLINE SRIWIJAYa.COM.
MUSI BANYUASIN, — Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Lilis Sidabutar CS menggelar aksi damai di area tambang batu bara milik PT. Arthaco Prima Energy (APE) di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap sengketa lahan antara warga dengan PT. Sepakat Siantar (SS) dan PT. Arthaco Prima Energy (APE).
Warga menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah sejak tahun 2008, berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH). Aksi tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum warga, Dadi Junaidi, SH, dari Kantor Penasehat Hukum DEJE, SH & Rekan, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut jauh sebelum adanya aktivitas pertambangan.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang kuat sejak tahun 2008. Lahan itu diperoleh secara resmi, namun dijual sepihak oleh PT. Sepakat Siantar kepada PT. APE tanpa sepengetahuan pemilik. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta agar aktivitas tambang dihentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Dadi Junaidi.
Koordinator lapangan aksi, Andial, SH, dalam orasinya menyampaikan bahwa warga menuntut penegakan hukum yang adil dan berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, mendengar aspirasi mereka.
“Kami menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jika hukum masih menjadi panglima di negeri ini, maka rakyat kecil pun harus mendapat keadilan,” tegas Andial.
Sebagai bentuk penegasan, warga memasang patok kayu dan spanduk di area yang disengketakan, meminta aktivitas tambang dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.
Dari pihak perusahaan, Askep PT. Sepakat Siantar, Herman, melalui kuasa hukum perusahaan T. Sihotang, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait permohonan status quo dari penggugat, semuanya kami serahkan kepada majelis hakim. Mari kita hormati perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.SKY hingga ada keputusan tetap,” ujar T. Sihotang.
Sementara itu, Legal PT. Arthaco Prima Energy, Okto Tampubolon, SH, menegaskan bahwa perusahaan menghormati aspirasi warga namun meminta agar aktivitas tambang tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghargai warga yang menyampaikan pendapat secara damai, tetapi penyetopan tambang dapat berdampak besar terhadap operasional dan karyawan. Biarlah proses hukum berjalan sesuai mekanisme,” ungkap Okto.
Kapolsek Babat Supat, Iptu Malin, SH, yang hadir dalam pengamanan aksi, mengimbau agar warga tetap tertib dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami siap mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif. Silakan sampaikan aspirasi, namun hindari tindakan yang dapat memicu kerusuhan,” tegas Kapolsek.
Aksi damai berlangsung aman hingga sore hari. Warga tetap memblokade area lahan sebagai bentuk penegasan penolakan terhadap aktivitas tambang sebelum adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan. (*)
