Diduga Gudang BBM Ilegal Dekat Tol Sebapo Lancar Beroperasi, Oknum TNI dan Nama Big Bos Disebut-sebut

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal hasil dari langsiran truk di wilayah Sebapo, tepatnya di belakang Indomaret dekat dengan tol, kian lancar beroperasi tanpa sentuhan tindakan hukum. (18/10/2025)

Dari hasil investigasi awak media, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya diduga truk-truk langsiran yang membawa BBM subsidi jenis solar. Lebih parahnya, hasil penelusuran sejumlah nama disebut-sebut sebagai pihak yang membacking kegiatan tersebut.

Nama-nama yang mencuat di antaranya Johan yang diduga sebagai pemilik gudang, sementara Limbong dan Juntak disebut sebagai pengawal mobil langsiran, yang juga salah satunya diduga oknum TNI aktif yang bertugas di Kodim Jambi. Dugaan keterlibatan aparat inilah yang membuat aktivitas tersebut seolah kebal hukum.

Kegiatan penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut sangat aktif beroperasi, keluar masuk truk truk secara bergantian ini diduga tidak terdeteksi karna di tutupi ruko perbelanjaan (Alfamart dan Indomaret) sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar ketika suatu saat nanti risiko kebakaran dan ledakan.

Menariknya, setelah adanya penyegaran jabatan di tubuh Polsek Mestong, di mana AKP Jabidi S.H digantikan oleh IPTU Hengky Lesmana S.H sebagai Kapolsek yang baru. Publik pun berharap dengan kepemimpinan baru, Kapolsek Mestong segera melakukan penindakan dan sidak lapangan terhadap dugaan gudang BBM ilegal tersebut.

Landasan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan seperti ini jelas melanggar hukum, khususnya:

Pasal 53 huruf (b) dan (d):
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga, atau distribusi BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, maka dapat dijerat pula dengan:

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
yakni penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri/orang lain dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Aktivitas penimbunan BBM ilegal bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan subsidi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata Kapolsek Mestong IPTU Hengky Lesmana untuk menertibkan praktik kotor yang mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah hukumnya. (Tim)