Polsek Tungkal Ilir Ungkap Pencuri dan Penadah Motor di Banyuasin

BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang disertai tindak pidana penadahan barang hasil curian. Dua pelaku, masing-masing berperan sebagai pencuri dan penadah, berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B.13/IX/2025/SPKT yang diterima pada 16 September 2025. Pelapor, Hitjerah bin Hasan Asidi (37), warga Dusun Tri Tunggal, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio warna merah hitam bernomor polisi BG 4836 BAX. Pencurian terjadi di belakang rumah korban pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ilir IPTU M. Fachrie Persada Putra, S.Tr.K., M.Si. memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku diduga bersembunyi di wilayah Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, pada Jumat, 10 Oktober 2025, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropyan Anggono, SH., MH. bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka Ikbal Saputra bin Burniat (22), warga Sungai Lilin. Dalam pemeriksaan, Ikbal mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada Aldi Firnando bin Aman (18).

Aldi, yang berstatus pelajar, diketahui membeli motor itu dengan kesadaran bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penadahan.

Kedua tersangka beserta barang bukti — berupa 1 unit Honda Genio BG 4836 BAX, 1 BPKB, dan 1 STNK — telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya telah memeriksa pelapor, dua saksi (Selamet dan Frida), serta kedua tersangka. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, Ikbal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara Aldi dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” tutup Kapolsek. (BAS)

Editor: heri chaniago