HEADLINESRIWIJAYA.COM.
JAKARTA, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Muba menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Sikap tegas itu disampaikan Wakil Bupati Muba Kyai Rohman dan Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dalam Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Rapat yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Purwaningsih, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat dari daerah perbatasan.
Turut hadir dari Muba, antara lain Plt. Kadis PUPR Rudianto, Plt. Kadis Dukcapil Agus Kurniawan Saputra, Kabag Tapem Suganda, Kabag Hukum Yunita, Camat Bayung Lencir Muhammad Imron, serta sejumlah kepala desa dari wilayah perbatasan.
Dalam forum tersebut, Wabup Kyai Rohman menegaskan bahwa Pemkab Muba akan tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.
“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 lahir melalui proses panjang dengan kajian teknis, hukum, serta verifikasi lapangan oleh berbagai lembaga nasional. (ry)
Editor: Heri chaniago
