HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Palembang – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang resmi membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) se-Sumsel di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (21/8/2025). Kegiatan yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumsel ini diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel.
Dalam sambutannya, Cik Ujang menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa secara nasional. Ia menekankan, UKPBJ harus menjadi pusat keunggulan dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Regulasi yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan SDM yang kompeten dan berintegritas,” ujarnya.
Dengan mengusung tema “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peningkatan Integritas SDM Pengadaan Barang/Jasa Menuju Pengadaan yang Berkualitas”, Rakor ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem pengadaan yang bersih, profesional, serta mendorong pembangunan daerah yang efektif dan efisien.
Pemprov Sumsel, kata Cik Ujang, berkomitmen memperkuat kelembagaan UKPBJ, membina pejabat fungsional PBJ, serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip value for money, efektif, dan bebas praktik yang merugikan negara.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumsel, H. Muzakkir, melaporkan Rakor berlangsung selama dua hari, 21–22 Agustus 2025, dengan fokus pada peningkatan integritas dan kualitas pengadaan.
Ia menyampaikan, capaian E-Purchasing Provinsi Sumsel per Agustus 2025 telah mencapai 58,86 persen dengan nilai transaksi Rp 451,98 miliar, serta 130 paket telah melalui proses tender. Saat ini terdapat 32 pejabat fungsional PBJ di Sumsel dari berbagai jenjang.
Peserta Rakor terdiri dari UKPBJ 17 kabupaten/kota, 51 perangkat daerah lingkup Pemprov Sumsel, serta perwakilan instansi kementerian. Forum ini diharapkan mampu menyatukan persepsi dalam pengadaan barang/jasa agar terhindar dari potensi masalah hukum.(*)
Editor: Heri Chaniago
