Proses Hukum Berlarut, Kuasa Hukum Desak Polsek Mestong Kembalikan Dua Dump Truck Milik PT. Multi Structure (Dalam Pailit)

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – 24 Juli 2025
Kuasa Hukum PT. Multi Structure (dalam pailit), Herry Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas belum dikembalikannya dua unit dump truck milik kliennya yang hingga kini masih tertahan di halaman Polsek Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Penahanan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru menghambat proses penyelesaian hukum secara perdata.

Ditemui media pada Rabu, 23 Juli 2025, di Polsek Mestong, Herry menjelaskan bahwa dirinya hadir berdasarkan undangan resmi dari pihak kepolisian terkait proses pengembalian kendaraan. Namun, hingga saat itu, kendaraan tak kunjung diserahkan oleh pihak Polsek. Bahkan setelah melalui berbagai tahapan administrasi, pembuktian dokumen, hingga gelar perkara, kliennya tetap mengalami jalan buntu.

“Klien kami sudah menunjukkan dokumen kepemilikan lengkap, termasuk STNK, BPKB, surat tugas dari kurator, hingga hasil cek fisik dari Samsat Jambi. Tapi tetap saja kendaraan itu tidak dikembalikan,” tegas Herry.

 

Persoalan Berawal dari Penyewaan Kendaraan

Sengketa ini bermula ketika lima unit dump truck milik PT. Multi Structure disewa oleh seorang bernama Erwandy alias Andi. Setelah masa sewa berakhir, dua unit kendaraan tidak dikembalikan dan diduga digunakan tanpa seizin kurator. Klien Herry lalu melapor ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.

Dalam proses hukumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Namun, Polsek Mestong tetap belum mengembalikan dua unit dump truck meski telah ada rekomendasi dari Polda Jambi untuk melakukannya.

Kendaraan Rusak Akibat Lama Tertahan

Dua dump truck yang dimaksud—masing-masing bernomor polisi BM 8710 DU dan BM 8244 DI—telah tertahan di halaman Polsek Mestong selama lebih dari dua tahun. Herry menegaskan bahwa keterlambatan pengembalian kendaraan itu menyebabkan kerugian besar secara materil karena kendaraan menjadi rusak dan tidak dapat beroperasi.

“Persoalan ini berlarut-larut. Kami merasa dipermainkan dan dirugikan secara hukum maupun ekonomi,” tambahnya.

Tuntutan Kepastian Hukum

Herry mendesak Kapolsek Mestong untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Polda Jambi dan mengembalikan kendaraan yang secara sah telah terbukti milik PT. Multi Structure. Ia juga meminta Kapolda Jambi dan pihak terkait untuk menindak tegas siapapun yang menghambat jalannya hukum.

“Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk tidak ragu bertindak tegas menyelesaikan perkara ini. Ini bukan ranah pidana dan jelas bukan menjadi kewenangan Polsek Mestong,” tutup Herry. (*)