HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 24 Juni 2025 – Sengketa sumber daya alam kembali mencuat di Provinsi Jambi, kali ini dari Desa Lubuk Mandarsyah. Warga desa yang hidup berdampingan dengan konsesi PT. Wirakarya Sakti (WKS), anak perusahaan APP Sinar Mas, kembali menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami akibat kehadiran perusahaan tanaman industri tersebut.
Sejak awal beroperasi, PT. WKS dinilai membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Intimidasi, penggusuran lahan dan kebun, hingga pengabaian hak-hak masyarakat menjadi rangkaian masalah yang terus terjadi. Upaya warga untuk memperjuangkan tanah dan ruang hidup mereka telah dilakukan melalui berbagai jalur – dari pengaduan resmi hingga aksi-aksi protes – namun belum membuahkan hasil berarti.
Ironisnya, di tengah ketegangan yang belum mereda, aktivitas operasional perusahaan terus berjalan tanpa hambatan. Proses panen dan produksi tetap dilaksanakan demi mengejar profit, seolah tak ada konflik sosial yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, APP Sinar Mas kini tengah bersiap menjalankan FSC Remedy Framework, yang resmi berlaku sejak Juli 2023. Framework tersebut seharusnya menjadi acuan untuk perbaikan dalam pengelolaan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan, termasuk menjamin perlindungan terhadap hak sosial dan hak asasi masyarakat.
Namun, Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyampaikan penolakannya terhadap proses ini. Ia mendesak Forest Stewardship Council (FSC) untuk tidak memproses pengajuan APP Sinar Mas, sebelum seluruh persoalan dan pelanggaran yang terjadi di wilayah konsesi PT. WKS diselesaikan secara adil.
“Pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan PT. WKS. Tak terhitung kerusakan ekologis dan dirampasnya ruang hidup rakyat. FSC harus menolak proses FSC Remedy Framework dari APP Sinar Mas,” tegas Oscar.
WALHI menilai PT. WKS telah melanggar prinsip utama dalam kebijakan FSC, termasuk Policy for Association (PfA) yang melarang keras pelanggaran terhadap hak-hak tradisional dan HAM dalam sektor kehutanan.
Dalam pernyataannya, Oscar menekankan dua prinsip FSC yang telah diabaikan:
- Pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal dan adat secara terbuka, setara, dan adil.
-
Penyelesaian konflik secara bertanggung jawab tanpa kekerasan.
Konflik Lubuk Mandarsyah mencerminkan betapa pentingnya FSC bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Proses perbaikan tanpa penyelesaian masalah justru akan menjadi legitimasi baru bagi perusahaan untuk terus mengabaikan hak-hak masyarakat,” tutup Oscar. (*)
