HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 17 Juli 2025 – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan monopoli proyek pembangunan fisik di SD Negeri 40/IV Kota Jambi oleh satu rekanan, Kepala Bidang PTK dan Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Jambi, Drs. Mardiansyah, akhirnya angkat bicara.
Dalam klarifikasi resminya, Mardiansyah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025 telah dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku sesuai perpres 16 tahun tahun 2018 tentang tender konsulidasi , serta dilaksanakan secara terbuka melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Jambi.
> “Kami hanya menyusun kebutuhan teknis dan perencanaan berdasarkan kondisi sekolah. Proses pemilihan rekanan sepenuhnya dilakukan UKPBJ melalui mekanisme yang sah,” ujar Mardiansyah, Kamis (17/7).
Terkait adanya satu perusahaan yang disebut memenangkan beberapa paket sekaligus, Mardiansyah menjelaskan bahwa hal itu secara teknis dimungkinkan, selama memenuhi seluruh persyaratan dan lolos proses evaluasi resmi yang dilakukan panitia pengadaan.
> “Jika dalam proses tender terbuka terdapat satu perusahaan yang memenuhi syarat dan menawarkan harga terbaik, maka secara sistem itu sah. Tidak ada intervensi dari bidang teknis,” lanjutnya.
> Melanjutkan, “Kami tidak anti-kritik. Tapi mari bersama-sama mengedepankan fakta dan prosedur. Kami siap jika diminta klarifikasi lebih lanjut oleh lembaga pengawas yang berwenang,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial, sembari berharap agar pemberitaan tetap proporsional dan tidak membentuk opini sepihak tanpa data yang sahih.
Dengan klarifikasi ini, Dinas Pendidikan berharap polemik terkait proyek SDN 40/IV dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak berwenang dan tidak menjadi bola liar yang merugikan citra layanan pendidikan di Kota Jambi.
(A.Chaniago)
