HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 15 Juli 2025 – Proyek pembangunan fisik di SD Negeri 40/IV Kota Jambi kembali menuai sorotan tajam. Sebanyak empat paket pekerjaan senilai lebih dari Rp 2,2 miliar diduga dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama, yakni CV. Padangka Jambi.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah terjadi praktik monopoli dan pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam proses pengadaan proyek tersebut?
4 Paket Proyek dengan Nilai Fantastis
Berikut rincian proyek yang diduga dikerjakan oleh CV. Padangka Jambi:
Rehabilitasi ruang kelas – Rp 107.836.204
Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) – Rp 995.242.650
Pembangunan ruang guru – Rp 551.915.310
Pembangunan laboratorium komputer – Rp 600.732.000
Total anggaran: Rp 2.255.726.007
Padahal, secara prinsip, setiap proyek seharusnya memberikan peluang kepada lebih dari satu penyedia jasa, kecuali ada alasan teknis dan administratif yang sah.
Diduga Langgar Prinsip Persaingan Sehat
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Pasal 17 menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang menguasai produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”
Jika memang benar semua proyek dimenangkan oleh satu perusahaan dalam waktu dan lokasi yang sama, tanpa pembatasan atau proses tender terbuka yang sehat, maka indikasi monopoli patut didalami lebih lanjut.
Potensi Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 6 huruf f: Pengadaan harus menjamin adanya persaingan yang sehat.
Pasal 11 ayat (2): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan pemilihan penyedia dilakukan secara adil dan transparan.
Jika ternyata tender dilakukan terpisah tetapi tetap dimenangkan oleh perusahaan yang sama tanpa alasan objektif yang sah, maka patut diduga terjadi pelanggaran administratif hingga etika pengadaan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Publik kini menanti penjelasan dari pihak-pihak terkait:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Konsultan Pengawas
Penyedia Jasa: CV. Padangka Jambi
Awak media headlinesriwijaya.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Drs. Mardiansyah, selaku pejabat Dinas Pendidikan Kota Jambi yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK dan Kurikulum sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, Mardiansyah tidak memberikan jawaban atau terkesan memilih bungkam.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 40/IV Kota Jambi masih terus diupayakan. Saat ini, tim redaksi masih dalam proses mencari kontak resmi kepala sekolah tersebut, guna memperoleh klarifikasi langsung terkait pelaksanaan proyek di lapangan.
Audit dan Klarifikasi Diperlukan
Karena proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBN, maka semestinya pelaksanaan harus transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Audit independen dari Inspektorat Daerah, BPK, atau bahkan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran.
Headlinesriwijaya.com akan terus menelusuri dokumen kontrak, proses lelang, dan peran masing-masing pihak dalam proyek ini.
Publik berhak tahu: apakah uang negara benar-benar digunakan sesuai aturan, atau justru dimonopoli segelintir pihak?
(A.Chaniago)
