HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 13 Juli 2025 –
Ko Pendi, pemilik sah dua bidang tanah bersertifikat SHM No. 3594 dan SHM No. 3595 di Kota Jambi, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Jatanras Polda Jambi. Tuduhannya mengejutkan: melakukan perusakan terhadap kendaraan yang justru diparkir di atas tanah miliknya sendiri.
Padahal, serangkaian bukti administratif dan hukum justru menguatkan bahwa Ko Pendi adalah korban, bukan pelaku. Penetapan status tersangka terhadapnya dinilai cacat secara logika, hukum, dan prosedural.
Polisi Sendiri yang Minta BPN Mengukur Tanah Ko Pendi
Dokumen resmi menunjukkan bahwa permintaan pengukuran terhadap bidang tanah dilakukan atas inisiatif Kepolisian Daerah Jambi sendiri, melalui surat:
Surat B/1321/VI/2023/Reskrim, berisi permintaan pengukuran terhadap:
SHM No. 3594/KAB dan SHM No. 3595/KAB (milik Ko Pendi)
SHM No. 826/KAB (atas nama Hendri, mertua dari pelapor)
Surat Tugas BPN Kota Jambi Nomor 481/ST-15.71.IP.02.05/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, menugaskan tim ukur resmi (Petugas: Oki dan tim).
Surat B/1484/VII/2023/Reskrim, yang meminta hasil resmi pengukuran tersebut.
Hasil Pengukuran Resmi: Tanah Tidak Tumpang Tindih
Berdasarkan hasil ukur resmi BPN Kota Jambi:
Tidak terdapat tumpang tindih antara bidang tanah Ko Pendi dan SHM 826 milik pihak lain.
Kendaraan dan pagar yang menjadi objek pelaporan berada di dalam tanah Ko Pendi.
Lokasi yang diklaim sebagai “jalan umum” ternyata masih bagian dari SHM Ko Pendi dan belum pernah dialihkan ke fasilitas umum (fasum) secara sah.
Artinya, Ko Pendi justru sedang melindungi hak atas tanah sah miliknya, bukan melakukan pelanggaran hukum.
Mobil Dipindahkan Baik-Baik, Tak Ada Kerusakan Berat
Fakta lain yang terungkap:
Tiga unit mobil milik pelapor (Acok) telah diparkir secara permanen selama hampir 10 bulan di atas lahan Ko Pendi.
Ko Pendi memindahkan kendaraan tersebut secara tertib, disaksikan oleh kakak pelapor yang berada di lokasi.
Tidak ada kerusakan berat, hanya penyok ringan pada “pagar fantasi” milik pelapor yang justru dirantai sendiri ke pagar besi.
Nilai kerugian yang dilaporkan hanya Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.
Publik Bertanya: Dimana Unsur Pidananya?
Jika:
Mobil pelapor diparkir di tanah milik orang lain;
Dipindahkan dengan tertib dan tanpa kerusakan berarti;
Tanah itu sah dimiliki berdasarkan sertifikat dan hasil ukur negara;
Lalu di mana letak pidananya?
Mengapa pemilik tanah bisa dipidana hanya karena memindahkan kendaraan penghalang di atas tanahnya sendiri?
Desakan Publik: Hentikan Kriminalisasi Pemilik Tanah
Kini, tekanan publik menguat agar:
- Polda Jambi menjelaskan mengapa hasil pengukuran yang mereka minta tidak dijadikan dasar penyidikan.
-
Kejaksaan Tinggi Jambi menolak pelimpahan perkara jika unsur pidana tidak terpenuhi.
-
BPN Kota Jambi menyampaikan hasil pengukuran secara transparan dan memberikan perlindungan administratif kepada pemilik sah.
-
Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI melakukan pengawasan ketat terhadap potensi kriminalisasi pemilik tanah oleh aparat penegak hukum.
Jangan Biarkan Hukum Dilecehkan oleh Parkiran dan Pagar Ilegal
Kasus Ko Pendi adalah cermin ketidakpastian hukum pertanahan di Indonesia. Jika sertifikat resmi, peta negara, dan tindakan mempertahankan hak bisa dijadikan alasan pemidanaan, maka tak ada lagi jaminan hukum bagi siapa pun.
🔹 Jangan biarkan hukum dikalahkan oleh parkiran.
🔹 Jangan biarkan pagar ilegal menggusur patok negara.
🔹 Jangan biarkan korban dipaksa menjadi pelaku. (A.Chaniago)
