Bareskrim Tetapkan Deniel Chandra dan Notaris TK sebagai Tersangka Pemalsuan Akta RUPS PT. Bumi Borneo Inti

HEADLINESRIWIJAYA.COM

JAMBI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Deniel Chandra (DC) dan notaris berinisial TK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bumi Borneo Inti. Penetapan tersebut dilakukan pada 30 Juni 2025, setelah penyidik menindaklanjuti laporan dari Herman Trisna yang dilayangkan sejak tahun 2022.

Laporan polisi ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Keduanya dijerat dengan Pasal 266 KUHP karena diduga telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk digunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan kenyataan hukum.

Penetapan tersangka ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam rangka pengambilalihan kendali PT. Bumi Borneo Inti secara tidak sah dan melanggar hukum.

Sebelumnya, nama Deniel Chandra juga telah muncul dalam perkara serupa. Pada 14 Mei 2025 lalu, Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, menggelar sidang perdana terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan yang berkaitan dengan konflik kepemilikan perusahaan yang sama.

Kuasa hukum Herman Trisna, Pratama, menyambut baik langkah tegas penyidik Bareskrim.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dari proses panjang yang kami tempuh sejak tahun 2022. Fakta dan bukti yang kami sampaikan sejak awal kini mulai mendapatkan kejelasan hukum,” ujar Pratama kepada wartawan.

 

Ia menegaskan bahwa dugaan pemalsuan akta bukanlah perkara sepele, karena menyangkut hak kepemilikan yang sah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

“Kami berharap proses hukum ini terus berjalan secara transparan. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” tegasnya. (Red)