HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Dibalik ruko dua pintu tanpa plang, dengan papan “DISEWAKAN” yang menggantung penuh ironi, tersembunyi jaringan raksasa kriminal digital: judi online dan pinjaman online ilegal. Dan Kota Jambi? Hanya menjadi panggung dari sebuah pertunjukan kejahatan yang terlalu lama dibiarkan dan untuk koordinator aktivitas ini seseorang berinisial DP.
Disebut-sebut berlindung di balik nama “Koperasi Nusantara Finance”, jaringan ini sempat mengelabui publik. Namun bantahan dari Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, membantah keterlibatan entitas itu, menegaskan bahwa “Nusantara Finance bukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.” Artinya, aktivitas keuangan mereka ilegal. Tapi sayangnya, ilegal tak berarti dihentikan — hanya berarti dipindah-pindah.
Menurut sumber terpercaya, markas besar jaringan ini dulu beroperasi di kawasan Pasar Mama, sebelum akhirnya hijrah secara diam-diam ke Lorong Budiman. Dengan kode wilayah seperti “AY” untuk Jambi, “HC” untuk Manado, dan “NEW” untuk jaringan baru, mereka membangun sistem operasi lintas wilayah yang terstruktur rapi. Mirip korporasi. Tapi penuh manipulasi.
Skenario Kejahatan Berlapis Lantai
Dalam gedung tanpa identitas itu, lantai 2 dan 3 diisi puluhan komputer yang bukan untuk produktivitas ekonomi, melainkan instrumen pemerasan digital. Mereka terbagi menjadi enam tim, masing-masing terdiri dari 10 orang: Android A-E, tim iOS, dan tim “Lider”. Semua tunduk pada komando SPV berinisial A, R, F, dan P — otak di balik layar, layaknya CEO dari kekaisaran gelap.
Modus mereka canggih tapi kejam: tawarkan pinjaman Rp1 juta melalui aplikasi ilegal, cairkan hanya Rp600 ribu, lalu tagih Rp1 juta penuh dalam 7 hari. Dengan bunga yang dipotong di muka, tanpa transparansi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi masuk dalam ranah pidana.
Pasal yang Menjerat:
•Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
•Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016: Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
•Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE: Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik. Ancaman pidana 4 tahun.
•Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Penyebaran konten asusila, termasuk editan foto nasabah dalam video seksual. Ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
•UU No. 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), jika terbukti bahwa hasil kejahatan ini digunakan untuk pencucian uang.
Teror Digital dan Luka Psikologis
Penagihan dilakukan secara brutal: intimidasi lewat WhatsApp, penyebaran data pribadi ke kontak nasabah, hingga pelecehan digital berupa penyuntingan foto nasabah ke dalam video porno atau SARA. Ini adalah bentuk kekerasan berbasis teknologi — yang dalam hukum bisa masuk kategori cyber harassment dan pornografi digital.
Sumber kami menyebut banyak korban mengalami trauma berat, menangis histeris, bahkan mengutarakan keinginan untuk mengakhiri hidup. Ketika pinjaman kecil berubah jadi mimpi buruk panjang, siapa yang akan memikul tanggung jawab?
Tetangga Sudah Tahu. Negara Belum?
Menurut warga sekitar, aktivitas mencurigakan itu sudah terendus lama. Puluhan karyawan masuk pagi tanpa motor, parkir jauh dari lokasi. Tak ada papan koperasi, tak ada transparansi. Hanya aktivitas gelap dalam ruko bercat pudar yang tetap berdiri tanpa sentuhan penegakan hukum.
Jika aparat tutup mata, maka pertanyaannya bukan lagi apakah mereka tahu, melainkan mengapa mereka membiarkan?
Bersambung…






