Gawat! Dugaan Uang NPHD Bawaslu Tanjabtim Dikorupsi Dan Rawan SPJ Fiktif
HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup bawaslu tanjung jabung timur terungkap dari tidak disetorkannya pengembalian uang NPHD. Hal ini menjadi perhatian publik, kemana uang tersebut?, Apakah dikorupsi atau di pakai dengan oknum yanh tidak bertanggung jawab?, dan Bagaimana SPJ Nya Atau Fiktif?. Sabtu 26/04/2025.
Kejadian ini terungkap dari narasumber yang kami sembunyikan identitasnya, ia menjelaskan bahwa salah satu bawaslu tidak menyetorkan uang pengembalian NPHD padahal sudah di tentukan waktunya.
“Seharusnya 3 bulan, tetapi ini sudah lebih, saat semua melalukan pengembalian, malah oknum yang bertanggung jawab di bawaslu tanjabtim tidak ada”, jelasnya.
Dugaan ini pun harus menjadi perhatian khusus pihak pihak berwenang, hal ini ada beberapa hal yang menjadi dugaan yaitu :
1. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
3. Dugaan SPJ Fiktif.
Untuk mengakuratkan pemberitaan dan berimbang awak media berusaha menghubungi pihak kasek dan bendahara bawaslu tanjabtim, dan hanya kasek yang menjawab konfirmasi awak media.
“waalaikum salam bang, izin untuk pengembalian yg pas untuk menjawab mungkin Pak Ketua dan bendahara bang, karna sampai saat ini belum ada laporan dari bendaharaย dan bendahara selaku pemegang uang.๐๐ป๐๐ป๐๐ป”, balasnya Kasek berinisial D.
Selanjutnya tidak membalas lagi, kita ketahui bersama-sama bahwa Kasek itu KPA dia yang bertanggung jawab samo bendaharanya.
Sedangkan bendahara saat dikonfirmasi tidak menjawab konfirmasi awak media atau terkesan bungkam.
Tiga dugaan ini kita berharap KPK, BPK RI, Pihak Kejari Tanjabtim, Polres Tanjabtim, yang menjadi pilar dalam NPHD agar dapat memeriksa kasek dan bendahara bawaslu tanjabtim.
Dan untuk bawaslu provinsi jambi, kita berharap untuk selalu memperhatikan ketika ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab jika ingin melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media tetap membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim Investigasi Bawaslu Tanjabtim)
