HEADLINESRIWIJAYA-
BUKITTINGGI, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan izin kepada warga kawasan stasiun Bukittinggi untuk membuka pasa pabukoan di daerah setempat selama bulan ramadan 1446 hijriah.
Hal tersebut disampaikan Ramlan saat meninjau kawasan stasiun Bukittinggi bersama warga setempat, Minggu (2/3).
Turut mendampingi dalam kegiatan peninjauan itu Asisten II Setdako Bukittinggi Rismal Hadi, Kepala Satpol PP Joni Feri, dan Kepala Dishub Yogi Astarian.
Menurut Ramlan, izin yang diberikan atas dasar pengajuan warga stasiun yang ingin mencari rezeki selama bulan ramadan dengan membuka pasa pabukoan diluar lokasi Stasiun Lambuang.
Setelah melihat titik titik lokasi yang akan dijadikan tempat pasa pabukoan, ia memberikan izin dengan catatan penataan pasa pabukoan yang baik dan aturan yang jelas.
Ia mengaku, Bukittinggi belum memiliki pasa pabukoan yang permanen. Kebetulan warga kawasan Stasiun mengajukan surat agar diberikan kesempatan untujlk membuka pasa pabukoan.
“InsyaAllah kita izinkan dengan catatan tempat ini tidak boleh disewakan karena milik pemerintah. Pungutan hanya untuk kebersihan saja,” ujar Ramlan dampingi Asisten II Setdako Bukittinggi Rismal Hadi.
Ia menegaskan, izin membuka pasa pabukoan di kawasan Stasiun ini mulai pukul 16.00 Wib. Satu lapak pabukoan dibolehkan maksimal degan jarak 2 meter dari dinding Stasiun Lambuang. Seberang jalan lainnya digunakan untuk lahan parkir.
“Diperkirakan lokasi ini dapat menampung 60 pedagang yang memang dikhususkan bagi warga stasiun. Karena yang memasukkan surat memang warga stasiun,” kata Ramlan. Ia juga berpesan agar seluruh yang terlibat nantinya dapat menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kenyamanan bagi pedagang, pembeli, masyarakat sekitar dan pengguna jalan raya kita harapkan dapat terus terjaga,” ucapnya.
