Gudang BBM Ko Pendi di Aur Duri Ini Lancar Jaya Beroperasi, Pihak Berwajib Dikonfirmasi Tak Merespons. Kenapa Ya?
HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Keberadaan gudang – gudang penimbunan dan pengolahan BBM di Kota Jambi seolah jadi saksi bisu akan minimnya penegakan hukum dalam persoalan tindak pidana Migas.
Salah satunya lihat saja gudang BBM ilegal yang terletak di kawasan Aur Duri, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi tak jauh dari SPBU Aur Duri.
Berbagai sumber informasi menyebutkan bahwa gudang BBM tersebut diduga merupakan milik sosok mafia migas, warga keturunan bernama Ko Pendi.
Pendi disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus donatur dari bisnis ilegal penimbunan dan pengolahan BBM tersebut. Dalam mengopperasionalkan bisnis ilegalnya tersebut, dia juga diduga dibantu oleh sosok oknum anggota yang kerap disapa Sembiring. Serta beberapa warga pendatang dari luar Jambi.
Gudang BBM ilegal tersebut disinyalir sudah lama beroperasi dan aman dari sorotan dan penindakan aparat penegak hukum atau pihak Kepolisian.
Padahal berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terdapat sanksi pidana berat bagi mereka yang coba-coba bermain dalam tindak pidana Migas.
Sebagaimana Undang Undang Nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55. “Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar.”
Hal ini pun mengarakan dugaan bahwa operasional gudang BBM Pendi di kawasan Aur Duri tersebut telah dibekingi dengan koordinasi terstruktur terhadap berbagai oknum lintas kalangan.
Tim awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Tipidter Polresra Jambi Ipda Edy terhadap keberadaan dan operasional gudang BBM tersebut, namun belum ada respon hingga berita ini tayang.
Hingga berita ini terbit, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut seraya berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak berwajib lainnya. (*)
