Bawaslu Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Melekat Kampanye, Menyikapi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang, Dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 mengatur mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada),
Pada hari ini (selasa 15/10/2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang membentuk tim fasilitasi pengawasan melekat dalam tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 25 September lalu hingga 23 November nanti,
untuk  pemilu kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti.

Pengawasan melekat dilakukan
Bawaslu Kota Palembang terhitung sejak Tiga pekan terakhir dengan membentuk tim Fasilitasi Pengawasan dengan tujuan untuk mengawal ketat seluruh proses rangkaian tahapan Kampanye yang dilakukan oleh para pasangan Calon Walikota Palembang.

Khairil Anwar Simatupang Ketua Bawaslu Kota Palembang menyampaikan,” Sebagai bentuk pengawasan dalam rangka memaksimalkan SDM yang ada di jajaran Bawaslu Kota Palembang, kami mengarahkan agar melakukan Pengawas mulai dari Tingkat Kelurahan sampai ke tingkat kecamatan se-Kota Palembang, yakni PKD dan Panwascam untuk kawal ketat seluruh rangkaian tahapan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon Walikota Palembang,” katanya.

Kemudian ia menambahkan,” Selain itu juga pengawasan Melekat tersebut dilakukan untuk melihat dan memastikan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota Palembang agar sesuai dengan ketentuan serta tidak melanggar prosedur yang ada,” tambahnya.

Adapun dalam tahapan Kampanye tersebut dilakukan oleh 3 pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada kota Palembang dengan Nomor urut :
1. Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina.
2. Ratu Dewa-Prima Salam.
3. Yuda Pratomo-Baharuddin.

Tim Fasilitasi Pengawasan melekat ini di sebar dalam beberapa zona yang telah ditentukan Oleh KPU Kota Palembang. (Adv/fan)