HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
PALEMBANG, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Polda Sumatera Selatan melakukan konferensi Pers di halaman salah satu Ruko sebagai barang sitaan BNN RI yang berada di jalan by pass Alang Alang Lebar tepatnya berada disamping gerbang komplek perumahan elit Citra Grand city (CGC) (Rabu 09/10/2024)
Dalam konferensi pers ini BNN Republik Indonesia telah menyita Uang Tunai, Rumah, Ruko, Tanah serta kendaraan berupa motor dan mobil.
Badan Narkotika Nasional RI Membongkar kasus pencucian uang dari empat orang pelaku yakni tiga orang laki laki dan satu wanita, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia Palembang dan Aceh Palembang.
Barang bukti yang telah disita dari kedua jaringan tersebut antara lain uang tunai total sebesar 278 juta, uang dalam rekening 997 juta atau sekitar 1 miliar, aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko dan tanah senilai 60.200.000.000 (enam puluh milyar dua ratus juta) kemudian aset bergerak berupa perhiasan berikut genggam kendaraan roda dua dan roda empat total senilai 2,5 miliar rupiah adapun rincian tindak pidana pencucian uang dari kedua jaringan tersebut sebagai berikut ada dua kasus Malaysia Palembang terdiri dari Laporan Kejadian Narkotika (LKN) 033 tanggal 1 Juli 2024 atas nama AT alias WH, LKN 0035 tanggal 9 Juli 2024 atas nama HI alias AC LKN 043 tanggal 25 Juli atas nama RM tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya jaringan AC oleh BNN pada bulan Maret 2024,
BNN mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan terhadap AT dan RM pada saat melakukan transaksi narkoba di jalan Sei seputih kota Palembang Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1000 gram pada hari Jumat tanggal 24 Mei lalu.
Narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada dibawah kendali AT dan AC keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda AT ditangkap di Bali dan AC ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan sementara seorang pria kewargaan Malaysia berinisial KOH merupakan pengendali dari pemilik Sabu ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Dalam konferensi Pers ini hadir Kapolda Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan, Sultan Palembang dan MUI Sumsel. (Fan)
Editor: Heri Chaniago
