HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, Muara Sabak – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Parit Culum 1 mengumumkan penetapan hasil seleksi calon Anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pilkada Serentak 2024. Minggu, (06/10/2024).
Dalam hasil pengumuman tersebut terdapat nama-nama calon anggota KPPS di distribusikan diluar wilayah asal kerja Tempat Pemungutan Suara (TPS) kemudian tidak diluluskan,
Padahal sebelumnya tepat tanggal 01 Oktober 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Parit Culum 1 melakukan pengumuman penelitian administrasi calon anggota KPPS telah ditempatkan sesuai wilayah kerja TPS
Dari perbedaan pengumuman saat hasil Administrasi dengan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Untuk Pilkada Tahun 2024 tentu menimbul banyak kejanggalan Serta multitafsir dikalangan calon peserta dan masyarakat luas,
Saat dikonfirmasi Ketua PPS Parit Culum 1 via WhatsApp tidak menjawab pesan apa apa atau terkesan bungkam.
Kemudian Saat Mencoba Konfirmasi Ketua KPU Tanjab Timur Khodijah mengatakan yang mana tuh dindo.
“Biar ayuk pelajari dulu yo dek yo”, jelasnya Ketua KPU Tanjung Jabung Timur.
Awak media juga mengkonfirmasi Pengawas Kelurahan Desa Parit Culum 1, Putra Herlambang membenarkan adanya perbedaan hasil pengumuman calon anggota KPPS Parit Culum 1 dengan hasil sebelumnya saat pengumuman Administrasi,
‘Iya benar bang, pengumuman hasil calon anggota KPPS Parit Culum 1 terdapat nama-nama yang ditempatkan tidak sesuai wilayah kerja kemudian nama tersebut tidak lulus, saat pengumuman administrasi sebelumnya nama tersebut telah sesuai dengan penempatan wilayah kerja TPS,
Mengenai dasar pendistribusian nama calon anggota KPPS keluar wilayah kerja TPS asal kita belum bisa jawab karena Sampai saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Parit Culum 1 belum ada konfirmasi terkait perubahan ini,’tambah Putra’
Ditanya mengenai tindakan yang dilakukan sebagai Pengawas Kelurahan Desa (PKD),
Kita akan membuat laporan hasil pengawasan (LHP) menerus ke Panwascam Muara Sabak Barat,”Jawab Putra Herlambang ”
Dipelajari dari SK yang di dapat awak media, jumlah yang lulus saat administrasi TPS 5 sebanyak 9 orang, jika alasannya memenuhi dua kali kebutuhan maka TPS 5 kekurangan sebanyak 5 orang.
Namun saat pengumuman hasil seleksi calon anggota kpps atas nama Eko Prasetyo (TPS 5), Asep Supriyanto (TPS 5),Becik Septiyani (TPS 5) di distribusikan ke luar TPS yaitu ke TPS 4 kemudian tidak diluluskan.
Padahal Nama nama tersebut merupakan bertempat tinggal wilayah kerja TPS 5,
Dari kronologis tersebut kita menduga Penetapan Hasil Seleksi Calon anggota KPPS syarat dengan motif kepentingan mengingat calon Anggota KPPS ini sebagai ujung tombak saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang
Tidak menutup kemungkinan persoalan ini juga terjadi dikelurahan desa lainnya,
Besar harapan KPU Provinsi dan KPU RI menjadikan ini sebagai perhatian serius Serta segera ambil tindakan cepat agar kepercayaan publik terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah nantinya tetap terjaga. (Amri)
