HEADLINESRIWIJAYA.COM
Kota Jambi – Beredar kabar salah satu kandidat dalam pilwakota jambi 2024 terdapat kejanggalan ijazah. Misteri ini mengundang banyak perhatian publik, siapakah kandidat itu?. Kamis, (12/09/2024).
Mengenai informasi tersebut, awak media langsung menghubungi Hazairin selaku komisioner bawaslu kota jambi dengan menjelaskan Sejauh ini Bawaslu Kota Jambi dak pernah dengar isu dugaan tersebut. Sampai pada tahapan saat ini (yaitu verifikasi perbaikan syarat calon) semua syarat bakal pasangan calon sudah klarifikasi dan di faktual terhadap lembaga yang berwenang mengeluarkannya, termasuk ijazah dari kedua bakal pasangan calon yang daftar di KPU Kota.
Tanggal 14 september KPU Kota akan mengumumkan hasil verifikasi perbaikan perbaikan syarat calon.
“Sampai saat ini semua ijazah pasangan calon sudah terkonfirmasi dari setiap perguruan tinggi yang mengeluarkan dan hasilnyo benar. Demikian, trims. 🙏”, tulisnya Hazairin.
Ditanyakan atas berita yang beredar tersebut kembali Hazairin menjelaskan proses klarifikasi dan faktual semua berkas calon yang dilakukan KPU diawasi Bawaslu dengan pengawasan melekat. Semua syarat calon dikonfirmasi pado lembaga berwenang.
“Malah kito dak tahu klo ado indikasi yang diungkap itu. Td syo buka link itu dari pagi dak ado lagi isinyo. Saat ini Bawaslu terus mengawasi proses verifikasi perbaikan berkas syarat calon”, jawabnya anggota Bawaslu Kota Jambi. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Selanjutnya, tanggal 14 KPU dijadwalkan akan mengumumkan hasil verifikasi ijazah. Tentu kito ingatkan KPU untuk tetap profesional dalam menjalankan setiap tahapan pilkada. Dan jugo bilo ado dugaan pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai kewenangan”, tutupnya Hazairin.
Pengecekkan dokumen seperti ijazah pernah juga sempat memanas, dikutip democrazy.id Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak bisa menahan emosinya, lantaran anak buahnya selalu dirintangi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat sedang melakukan pengawasan. Bawaslu ancam pidanakan KPU.
Ada dua kejadian yang membuatnya naik darah. Pertama ketika petugas Bawaslu dihalang-halangi dalam mengecek dokumen-dokumen bakal calon legislatif (bacaleg).
Saat pengecekkan, KPU hanya memberi waktu 15 menit untuk memeriksa dokumen seperti ijazah atau curriculum vitae (CV) dan tidak diperkenankan untuk difoto atau dibawa sebagai alat bukti.
“Ini kan termasuk dalam pidana, lama lama kita pidanain itu. Kenapa? Menghalang halangi penyidikan. Aksesnya 15 menit. Akses gimana itu pertanyaannya, gimana kita awasi. Anda boleh melihat tapi tidak boleh foto,” kata Bagja di Jakarta, Senin (12/6/2023).
“Misalnya ijazah dari luar negeri ada nggak surat keterangan dari diktinya atau keterangan dari kementerian pendidikan mengenai surat penyetaraan, itu kan ada biasanya. Nah itu yang kemudian akses itu hanya kami bisa lihat. Foto tidak boleh, jadi bagaimana kita membawa itu,” jelas Bagja. (Amri)
