Pihak Lesing Adira Padang Koordinasi Pihak Lesing Kota Jambi Diduga Rampas Kendaraan Roda Empat Konsumen

#Bayar 30 juta kalo mau mobil kembali

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Jambi – Lagi- lagi peyetopan dan perampasan kendaraan mobil roda empat jenis avanza oleh pihak eksternal lesing adira terjadi di jambi.

Kali ini pengambilan yang diluar prosedur membuat konsumen mengalami depresi, atas tindakan yang dilakukan dikarnakan sebelumnya masih berkomunikasi dengan baik dengan pihak lesing yang pengajuannya di Adira Padang, Sumatra Barat dan ambil oleh pihak cabang adira dijambi.

Kejadian ini sudah sering terjadi dan tidak ada tindakan khusus yang pihak berwenang untuk melindungi konsumen yang sering dikejar oleh pihak lesing dengan jasa dobcolektor yang diluar prosedur.

Oleh karena itu, beberapa hal yang penting masyarakat untuk memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia.

  1. Debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
  2. Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang di keluarkan oleh APPI.
  3. Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.
  4. Debt collector wajib membawa surat somasi.

Selanjutnya atas informasi korban memberikan kronologi Tanggal 10/12 2023,  Rahmat sama temannya datang kerumah kapencong kec. Bayang bertemu ibu Arminalis memberitahukan bahwa tunggakan angsuran mobil sudah masuk 3 bulan, jadi Rahmat memberi 2 alternatif
1. Perpanjang tahun angsuran
2. Bisa tunggakan angsuran 3 bulan ini dimundurkan pas dipelunasan, misalnya lunas mobil bulan juli, mundur jadi bulan oktober.

Ketika itu ibu Arminalis tidak bisa memutuskan karena harus dibicarakan dulu sama bapak Bustarizal, yang pada saat itu tidak ada dirumah lagi di sawah.

Jadi Rahmat besok menyuruh datang pak bustarizal ke adira padang dengan membawa ktp sekaligus mobil, namun ibu arminalis menjawab tidak bisa mobil dibawa kepadang karena mobil berada dikota palembang menuju kota padang tepatnya dikota jambi. Lalu rahmat meminta nomor ismul sopir,  anak ibu armiralis dan menyuruh ismul membawa mobil ke perwakilan adira jambi perintah rahmat.

Besoknya tepatnya tanggal 11 Desember 2023, ismul dihadang dan dibawak ke adira jambi untuk menandatangani surat berita acara perintah rahmat dari perwakilan adira padang. Namun ismul sempat menghubungi orang tuanya di padang tidak bisa dihubungi karena dipaksa untuk  penandatangan surat tanpa perlawanan karena ismul tidak mengetahui peristiwa ini. Dan langsung mobil disuruh tinggalkan di adira jambi tersebut.

Ditempat lain, dihari yang sama bapak bustarizal mengetahui kalau mobil di ambil/ditarik di jambi, kemudian bapak bustarizal datang ke adira padang untuk menanyakan hal tersebut. Tapi rahmat tidak bisa ditemui dan dihubungi melalui nomor  ponselnya  tidak di angkat,  malah bapak bustarizal dikasih tau oleh CS nya untuk melakukan pelunasan dan  membayar denda, biaya penarikan sebesar  12 juta.

Atas kronologi diatas dapat disimpulkan bahwa pihak lesing yang berada di sumatra barat atas nama rahmat, tanpak dengan sengaja diduga memberikan koordinasi untuk segera mengkondisikan mobil yang sedang berada di jambi untuk di eksekusi/ditarik.

Untuk diketahui mobil yang di eksekusi dengan nomor plat B 1974 NOE warna hitam yang berada di kantor lesing adira yang terletak di jelutung.

Korbanpun mengatakan sangat miris atas kejadian ini, karna yang tanda tangan bukan pemilik yaitu orang lain, tanpa di berikan surat peringat.

“Sekarang disuruh pihak lesing, jika mobil mau di keluarin harus mengeluarkan biaya 30juta rupiah, dengan membayar angsungran selama 4 bulan sesuai angsuran kredit dan biaya penarikan dan biaya denda” sebutnya yang mempunyai kendaraan tersebut yang berada di kota padang.

Tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KHUP ayat 2,3 dan junto pasal 355 yang berbunyi tindakan lesing oleh dobcolektor/ mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan tindakan pidana pencurian, jika pengambilan dilakukan dijalan merupakan tindakan perampasan.

Dan didalam peraturan mentrian keuangan (PMK) no.130 /PMK/010/2012 tentang pendaftaran fidusia paling lambat 30hari sejak perjanjian kredit ditanda tangani. lesing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam di bekukan usahanya.

sedangkan Pihak adira jambi, saat dikonfirmasi dikantornya membenarkan ada kendaraan konsumen adira padang yang dititipkan di adira jambi. namun lebih jelasnya langsung menghubungi pihak adira padang. ungkapnya. ( amri)