Kualitas Udara Menurun, Pelajar Wajib Pakai Masker

Headlinesriwijaya.com

Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi keluarkan edaran terkait proses belajar mengajar, saat kualitas udara di Sumatra Barat menurun. Edaran ini dikeluarkan berdasarkan edaran Gubernur Sumbar ke setiap daerah termasuk Kota Bukittinggi.

Dalam surat edaran dari Gubernur Sumatera Barat nomor : 3692/P2P/DINKES/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023 disampaikan tentang Penanggulan Dampak Polusi Udara bagi kesehatan. Dimana, beberapa minggu terakhir, kualitas udara di Sumatra Barat cukup mengkhawatirkan.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Herriman, menyampaikan, berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatra Barat itu, Pemko Bukittinggi keluarkan surat edaran nomor 400.3.5/1398/Disdikbud/2023, tentang PBM akibat dampak kabut asap. Dimana, secara garis besar diimbau pada seluruh satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan

“Kami himbau kepada seluruh satuan pendidikan melaksanakan proses belajar menagajar dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di luar kelas. Setiap peserta didik, pendidik dan tenaga lependidikan diwajibkan menggunakan masker,” ungkapnya, Kamis (19/10).L

Dalam edaran itu, juga diimbau pada seluruh satuan pendidikan di Kota Bukittinggi, untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). selain itu, juga diminta untuk menhindari sumber polusi dan asap rokok.

Kabut asap yang menyelimuti Sumatra Barat, diduga merupakan dampak buruk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah Sumatra Selatan dan Jambi. Meskipun belum ada keterangan resmi dari dinas terkait, namun kondisi kabut asap terkini, semakin mengkhawatirkan dan berdampak pada berkurangnya jarak pandang.-( *)