Pemilik Mobil Ferarri mengklarifikasi Viral di medsos Bukan dirinya Melakukan aksi balap liar Melainkan adik Sepunya

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang – Dadang Pemilik Mobil Ferarri warna merah nomor polisi (nopol ) B 41 NI VS Mobil Pajero Warna Hitam nopol bg 1679 ML mengklarifikasi Terkait berita viral di media sosial instagram yang diduga melakukan aksi balap liar di jalan kolonel haji burlian pada Jumat malam.

ditemui di kediamannya, yang berada di jalan Talang jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatra Selatan (SUMSEL),senin 16/10/2023 Siang.

Dadang membenarkan bahwa mobil sport itu memang miliknya namun bukan dirinya yang mengendarai Mobil tersebut melainkan adik sepupu saya bernama tri wibowo,”Ujar dadang ketika di wawancara awak media.

masih di katakan dadang, kalau aksi tes kecepatan mobil itu terjadi di jalan tanjung si api- api depan asrama haji palembang pada sabtu sekira jam 03.00 di nihari.

” kami itu mau pulang ke rumah kak, ketemu teman di jalan, dan di ajak untuk tes kecepatan, dan itupun hanya satu kali, dan saat itu juga dirinya sedang berada di mobil lain persis di belakang mobil pajero hitam,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Lantas Polrestabes, Palembang, atas dugaan melakukan balap liar di Jalan Kol Burlian, dua pemilik mobil, Ferrari sport bernopol B 41 NI bewarna Merah dan Pajero Dakar bernopol BG 1679 ML bewarna hitam, diamankan ke Polrestabes, Palembang, Minggu, (15/10/2023), sore.

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Ade Putra mengatakan benar hari ini Satlantas Polrestabes, Palembang telah mengamakan dua mobil Ferrari dan Pajero sport yang viral di media Sosial (medsos), diduga melakukan Balap Liar.

” Sudah kita amankan dua mobil diduga balap liar, jenis kendaraan sedan Ferarri dan mobil Pajero sport, kegiatan melebihi batas kecepatan di Jalan kol Burlian, Jumat Malam, sekitar pukul 22.00,” katanya.

Lebih jauh Emil mengatakan, jadi terjadi balap liar ini, kedua pengendara mobil tersebut, baru saja pulang dari daerah dan bertemu di TKP (tempat kejadian Perkara), lalu melakukan balap liar tersebut. ” Namun dari pengakuan kedua mereka hanya ngetes kecepatan mobil Ferrari,”tegas Emil.

Hingga kini kedua pengendara mobil tersebut, lanjut Emil, diberikan sanksi tilang, “Kita berikan sanksi tilang kepada dua pengendara, pasal 287 dan 297, undang-undang lalu lintas. Sedangkan untuk kedua mobil sudah diamankan, “tutupnya (yan)