Polrestabes Palembang Meringkus 17 Pelaku Tauran yang Mengakibatkan Satu Orang Meninggal dunia

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang– Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 Berhasil meringkus 17 Palaku terlibat dalam aksi tauran yang mengakibatkan Satu orang korban meninggal dunia bernama kusoi 20 Tahun.

Dari Informasi yang dihimpun aksi tauran tersebut terjadi dijalan Sukarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir barat (satu) Kota Palembang Sumatra Selatan (Sumsel) pada sabtu (14/10/23) Sekira Pukul 01.00 WIB.

Dari 17 Tersangka yang dia makan 5 Orang ditetapkan Penyidik sebagai Tersangka dan 12 Orang Lainya akan di rehab di panti sosial yang berada di kabupaten Ogan ilir untuk dilakukan pembinaan,” Ujar Kombes Pol Haryo Sugihartono ,S.I.K., M.H Kapolrestabes, Palembang ketika konfrensi Pers Pada Senin (16/10/23) Siang.

Diketahui kelima tersangka berinisial M-G 17 G-A 16 A-R 14 F-F 14 F-S 16 Kelima tersangka tersebut masih berstatus Pelajar Sma dan SMK di salah kota palembang.Jelas Harryo

Sementara itu Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah mengatakan saat di wawancara awak media Motif Pembunuhan yang dilakukan para tersangka dengan modus melakukan aksi tauran antar kelompok yang nota B Nya menggunakan Senjata tajam Hingga mengakibatkan Satu orang korban meninggal dunia.

Lanjut dikatakan Kapolrestabes, Palembang adapun Kelompok korban bernama (Warung bude) sedangkan kelompok tersangka (pondok bawah) kedua kelompok tersebut saling chat di media sosial instagram kemudian berjanji akan melakukan aksi tauran.

Ketika korban sedang menunggu kelompoknya ditempat Kejadian Perkara (Tkp) kemudian kelompok pelaku langsung melakukan pengeroyokan Hingga korban terkapar di aspal akibat terkena luka senjata tajam Milik pelaku.

selanjutnya korban sempat di larikan ke rumah sakit oleh teman-temannya untuk menjalani perawatan Medis namun kondisi korban dalam perjalan ke rumah sakit sudah tidak tertolong hingga meninggal dunia.

Selain mengamankan Para tersangka polisi juga Mengamakan barang bukti 3 bila senjata tajam jenis celurit dan satu bila senjata tajam jenis pedang.

Sejauh ini satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dpo.

Atas ulahnya Ke Lima tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP Dan pasal 170 ayat (2) dengan Caman Hukuman 15 tahun penjara,”tutupnya (yan)