HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Palembang-Arjo matjuri (53) tak bisa lagi mengelak ketika diringkus Anggotan Satreskrim Polrestabes palembang Unit Pidana khusus usai melakukan pengoplosan BBM Minyak Mentah Dengan Menggunakan campuran Pewarna Zat Kimia.
Pengungkapan ini berdasarkan adanya Laporan polisi nomor LP/A/129/X/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN , TANGGAL 01 OKTOBER 2023.
Bahwa akan ada kegiatan penyulingan BBM Ilegal yang berada di kawasan macan lindungan Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah Mengatakan Modus operandi pelaku, melakukan kegiatan usaha memalsukan atau mengoplos BBM bahan bakar minyak dan gas serta hasil olahan tanpa izin usaha,” Ujarnya ketika press rilis di ma polrestabes palembang pada rabu (04/10/23) siang.
” minyak olahan warna putih dari Kabupaten musi Banyuasin minyak tersebut dibawa ke Palembang. Jadi pelaku ini membeli minyak olahan seharga Rp 1,550.000 juta dalam 1 drum 200 liter. Setiap melakukan pembelian sebanyak 2 drum dalam 1 Minggu,” katanya.
Lanjut Kapolrestabes Palembang, setelah di TKP pelaku mencampur minyak olahan warna putih tersebut dengan pewarna kimia untuk jenis minyak pertalite pelaku mencampur warna hijau dan untuk minyak jenis solar pelaku mencampur warna kuning “setelah dicampur minyak olahan jenis pertalite dan solar minyak tersebut di masukan kedalam dirigen untuk di jual eceran. 1 liter solar dijual dengan harga Rp 8 ribu, sedangkan pertalite dalam 1 liter di jual Rp 10 ribu,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Mitsubishi col T 150 Pick up bernopol Bg 8763 Df, 28 Dirigen Ukuran 30 liter Berisi setengah minyak bensin olahan dan 6 dirigen ukuran 5 liter isi minyak solar olahan, Satu ember kosong ukuran 20 liter, satu unit mobil Toyota Kijang Super BG 1637 PE, 14 Dirijen ukuran 30 Liter yang berisi minyak olahan solar dan satu unit mobil Mistbushi L 300 pick up Bg 9376 MF
” Hingga kini, lebih jauh Harryo mengatakan pelaku masih diperiksa terkait akan dilakukan pengembangan, atas dugaan masih ada pelaku pelaku lainnya,” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 54 UU RI tentang minyak dan gas bumi ancaman 6 tahun dan denda 60 Milyar,”Tutupnya (yan)
