HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Palembang– Himbauan dan larangan terkait kegiatan Memainkan Musik Remix di Malam Hari Dapat dikenakan sanksi kurungan 1 minggu penjara atau denda maksimal 3 juta rupiah.
adanya larangan kegiatan memainkan Alat Musik Remix sejalan dengan instruksi Arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo,kepada jajarannya Guna membuat kota Palembang tetap menjadi kota yang aman dan kondusif.
Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah ketika diwawancara wartawan pada (28/08/23) mengatakan,Himbauan ini merupakan salah satu upaya Polrestabes Palembang Untuk mencegah terjadinya tindak pidana Umum maupun penyalahgunaan narkoba,” Ucap Kapolrestabes.
“Sambung Haryo,menambahkan bahwa aktivitas musik orgen tunggal Masih tetap di izinkan dalam mengisi waktu Hajatan, sunatan, acara ulang tahun, resepsi pernikahan,segala bentuk kegiatan masyarakat asalkan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban silakan saja, namun harus dilengkapi dengan surat izin,” Jelasnya.
Kalau hanya musik dangdut biasa tanpa remix dan house musik, tetap kita izinkan. Namun tetap operasionalnya tidak boleh lebih dari pukul 17.00 WIB.
bagi masyarakat ataupun pengelola orgen tunggal yang selama ini membandel, kita tidak segan untuk menghentikannya dan sekaligus melakukan penyitaan alat musik Berdasarkan PP No 60 tahun 2017,” Tutupnya. (yan)
