DPO pengeroyokan ditangkap polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang– M Ridho Triansyah (32)warga Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju,Terlibat (DPO) kasus pengeroyokan ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Aksi pengeroyokan ini sebelumnya terjadi disalah satu tempat hiburan malam. di Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (15/05/22) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

korban pengeroyokan yakni Dio Aldriano (28) warga 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, ketika bersama temannya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Permasalahan awalnya terjadi ketika korban dan pelaku saling melihat,kemudian teman pelaku Rio, yang masih DPO keluar menuju ke parkiran mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dengan ukuran 30 centimeter, diselipkan pinggang.

Lalu tersangka Rio, masuk kembali dan memberikan pisau tersebut ke tersangka M Ridho Triansyah, dengan cepat tersangka M Ridho Triansyah mengejar korban dan langsung menebaskan pisau ke kaki kanan korban.

Sedangkan Rio menendang dan memukul kepala korban. Setelah korban sekarat, tersangka langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Iptu Naibaho ketika diwawancara mengatakan,Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis 24 Agustus 2023 malam,” katanya.

“Masi Lanjut Naibaho, Untuk Motifnya selisih paham dan ditambah lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras hingga terjadi keributan.

Sejauh ini korban masi mendapatkan perawatan di rumah sakit, mengalami luka robek pada kaki bagian lutut sebelah kanan,dan luka memar di bagian wajah,” Jelas Iptu Naibaho.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan (BB) barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korbannya.

Atas Ulah Perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (yan)