HEADLINESRIWIJAYA.COM
Palembang-Tim Kuasa Hukum tersangka Slamet eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Sigit Muhaimin didampingi Frenky Adiatmo dan Fraz Sanjaya dari yayasan bantuan hukum Sumsel berkeadilan mendatangi PN Palembang pada,Selasa (1/8/2023).
Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan pra peradilan tentang penetapan tersangka atas nama kliennya yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beberapa waktu lalu.
“Jadi kami telah mendapatkan register nomor :22 prapid 2023 Pn Palembang sudah teregister gugatan kita berkenaan tentang penetapan tersangka tentang tahanan klien kami,”kata dia.
Lanjut,Sigit bersama kedua rekannya mengatakan bahwa mereka sudah teregistrasi sebagai kuasa hukum kliennya Slamet eks Kepsek SMAN 19 Palembang
Sementara itu saat ditanya awak media terkait poin -poin untuk pengajuan praperadilan giliran Frengky menyebutkan beberapa point.
“Yang pertama kita mempersalahkan penetapan tersankanya kemudian tentang mekanisme ditahannya dari pada klien kami dan juga ini salah satu bentuk upaya hukum agar mencari keadilan itu ditegaklan secara maksimal mungkin,” sambung frengky
Untuk point-poin penetapan tersangka oleh kejari palembang yang menjadi keberatan kliennya bahwa kliennya sudah dipanggil sebanyak 4 kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk point poin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh kejari yang kita ajukan yaitu penetapan tersangka klien kami slamet selaku kepsek bahwasanya klien kami di panggil sebanyak 4 kali hanya sebagai saksi dihari yang sama ketika ia datang dia langsung ditetapkan sebagai tersangka ia tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi,”ungkapnya
Frengky juga mengatakan
seharusnya pihak kejari memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukumnya agar lebih objektif dalam pemeriksaannya.
“Makanya kita uji di pra peradilan.Harapan kita mengharapkan status penetapan tersangka terhadap klien kami untuk dicabut dan dipulihkan kembali seperti semula,”tukasnya(yan)
