Headline Sriwijaya.com
Bukittinggi,- Dalam rangka mematangkan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji 1444 H/ 2023 M, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan haji bertempat ruang kerja kepala, Senin (10/3/2023).
Rapat tersebut diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hj. Misra Elfi beserta JFU, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, serta pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Haji.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hj. Misra Elfi mengatakan bahwa rapat koordinasi yang di gelar Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini dalam rangka membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim haji 1444 H/ 2023 M termasuk tahapan pelunasan setoran.
“Rapat Koordinasi bersama Kakan Kemenag, jajaran seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini dalam rangka persiapan pelunasan Bipih tahun 1444H/2023M, yang dimulai, Selasa 11/4/2023 hingga tanggal 5 Mei 2023,” jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menyampaikan menyonsong Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H ini sangat dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak, terkait beberapa hal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
“Dalam rapat koordinasi ini mari kita bersinergi menyiapkan langkah-langkah strategis menghadapi musim haji tahun ini. Didalam Kepdirjen PHU No 157 Tahun 2023 tentang Juklak Konfirmasi pelunasan dan pembayaran perlunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444H/2023M di jelaskan bahwa bagi Jemaah lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per Embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account,” tuturnya.
Selanjutnya bagi Jema’ah haji lunas tunda tahun 2020/2022, hanya komfirmasi di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS Bipih).
“Bagi jemaah lunas tunda Tahun 2020 dan 2022 yang mengambil pengembalian, maka membayar perlunasan Bipih sebesar selisih besaran Bipih per Embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account. Setelah melakukan perlunasan pada BPS jemaah harus melapor ke Kemenag dengan membawa bukti setor lunas dari BPS,” tuturnya. (Syafrial)
