Sembunyi ke Palembang-Muara Enim, Pulang ke Lubuklinggau Denok Ditangkap

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

LUBUKLINGGAU – Denok, 20 tahun, warga Jalan Bengawan Solo, RT 04, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel akhirnya ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukannya diwilayah hukum Polres Lubuklinggau. Tersangka bersama dengan temannya telah dua kali melakukan tindak pencurian.

Pertama melakukan pencurian dengan membobol rumah. Dan yang kedua mencuri tas berisi uang dari dalam jok motor dengan cara dicongkel.

Selama menjadi DPO, tersangka Denok beberapa kali pindah tempat persembunyian. Pertama kabur dan sembunyi ke Palembang dan yang kedua yakni ke Kabupaten Muara Enim. Pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB keberadaanya diketahui dirumah dan ditangkap.

“Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Pencurian tas berisi uang dalam jok motor yang dilakukan tersangka Denok terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB dipinggir lapangan bola voli Boedi Utomo di Jalan Bengawan Solo, RT 04, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggai Utara II.

Peristiwa pencurian tersebut dialami korban Beni Irawan, 34 tahun yang merupakan pemilik Salon Lia Salon Pemiri, warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggai Barat II. Saat itu korban sedang bermain bola voli.

Saat itu korban bersama saksi Feri mengetahui tersangka Denok dengan tersangka Dedi (DPO) mengambil tas gantung warna coklat berisi uang Rp1.300.000 dan 1 HP Merk Vivo V15 warna biru senilai Rp4.200.000.

“Pelaku mencongkel jok motor Yamaha Mio Gt Ng 5425 Hy milik korban yang sedang terparkir,” ujar AKP Robi Sugara.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi Feri sempat mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga akibat kejadian tesebut, korban memgalami kerugian yang jika ditaksir keseluruhan sekitar Rp5.500.000. Dan kejadian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 tas coklat yang berisikan HP Vivo V9 dan uang tunai Rp1.300.000 milik korban Beni alias Rita di lapangan voli pada bulan Januari 2022 bersama tersangka Dedi (DPO),” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan satunlembat kwitansi dan kotak pembelian HP Vivo V9, satu helai baju kaos warna biru dan satu unit motor Yamaha Mio GT warna hitam BG 5425 HY milik Korban Beni alias Rita.

Kepada petugas, tersangka Denok juga mengakui telah melakukan pencurian di rumah kirbam Jeanie Ariya Putri di Jalan Bengawan Solo, RT 04, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dalam aksi tersebut, tersangka Denok beraksi dengan dua temannya yakni tersangka Ali alias Boen (sedang menjalani hukuman di Lapas) dan tersangka Samsibar alias Sibar (DPO).

“Saat itu rumah kosong sedang ditinggal pergi pemiliknya,” terang AKP Robi Sugara.

Pelaku berjumlah tiga orang masuk dengan cara merusak pintu gembok memakao sebilah parang. Dan mencuri sepasang anting-anting emas seberat 0,5 gram, uang tunai Rp1.000.000 serta 1 tabung gas elpiji 3kg.

“Selama DPO tersangka mengaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ke kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim hingga akhirnya tertangkap di rumahnya di Lubuklinggau,” pungkasnya.(*)