HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
MUBA – instalasi Farmasi Dinas kesehatan Kabupaten .Muba bersama Streskrim Polres Muba melakukan sidak sejumlah Apotik yang ada di Kota Sekayu. Hal itu imbas dari surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) yang melarang lima jenis obat sirup menyusul meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius. dengan memberikan himbauan dan pengecekan Penjualan obat sirup yang dilarang.
instalasi Farmasi Dinkes Bersama Satreskrim Polres Muba melakukan himbauan dan pengecekan terkait obat – obatan yang saat ini untuk tidak boleh diperjual belikan di masyarakat sesuai surat edaran kemenkes RI. Alhamdulillah, Semua Apotik mengikuti dan sudah menyimpan untuk tidak menjual obat sirup sesuai edaran kemenkes RI ” ujar Sri Lidya Singsih. Amf saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat, (21/10/22)

Ia juga menjelaskan, Apotik tidak boleh lagi memperjualbelikan lima jenis obat sirup sesuai edaran Kemenkes RI yakni diantaranya peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu
1. Termorex Sirup.(obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup.(obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
<span;>5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Sejauh ini alhamdulillah semua apotik yang kita datangi bersama pihak kepolisian sudah mengikuti edaran kemenkes. Obat obat sudah ditarik dari edar jual. Tidak menutup kemungkinan, Seluruh Apotik di luar Sekayu akan kita beri himbauan dan pengecekan juga termasuk kita sudah menghimbau ke 29 puskesmas 3 rumah sakit yang ada dikabupaten Muba secara lisan sudah diberikan informasi dan meneruskan surat edaran kemenkes RI, ” Jelas Sri Lidya singsih. Amf, apt. Meileni Hidayati. S.Farm dan Septa Kurniawan. S.Farm saat sidak Apotik
Senada juga yang disampaikan Kbo Sat Reskrim Polres Muba Iptu Indra Jaya mengatakan <span;>himbauan dan pengecekan obat sirup yang dilarang akan terus dilakukan Polres Muba, dan Dinkes Muba hingga ada instruksi selanjutnya dari Kemenkes RI.
“Kita tidak mengeluarkan sanksi, tapi kami berharap dengan adanya perintah dari kemenkes RI agar kelima obat-obatan sirup ini tidak lagi dijual,” tandas Indrah.(ry)
