HEADLINESRIWIJAYA.COM
PALEMBANG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/3/2022) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin tersangka dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Selain melimpahkan berkas perkara Dodi Reza, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka Herman Mayori (Kadis PUPR Muba) dan tersangka Eddy Umari (Kabid SDA Dinas PUPR Muba).
Pada pelimpahan tersebut berkas perkara ketiga tersangka diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Cecep Sudrajat SH MH.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ini maka Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari dalam waktu dekat segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
JPU KPK Ihsan mengatakan, dalam perkara tersebut berkas tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari terpisah.
“Jadi dalam pelimpahan ini kita melimpahkan berkas perkara masing-masing tersangka. Semuanya ada tiga berkas perkara,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ihsan, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal yang sama, yakni penerimaan suap Rp 4 miliar lebih dari terdakwa Suhandy (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Untuk ketiga tersangka masih ditahan di Rutan KPK, terkait pemindahan ketiga tersangka ke Rutan Pakjo Palembang kami masih menunggu penetapan dari Hakim,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk tersangka baru dalam perkara tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di perkara tersebut,” pungkasnya.(*)
