Lubuklinggau – Aksi copet yang dilakukan Edi Batak (59) terekam kamera pengintai CCTV, di area Pasar Inpres,Toko Jaya Celuler di area Pasar Inpres,Toko Jaya Celuler. Minggu (27/2), sekitar pukul 10.00 WIB.
Warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan BKL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), itu harus mempertangung jawabkan perbuatannya di Polres Kota Lubuklinggau.
Terungkapnya aksi Edi Batak, berawal dari laporan korban Hutari Syakirna Na Zahro (18), warga Dusun IV, Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan diokasi kejadian.
“Kita melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengecek rekaman CCTV yang ada,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi, dalam releasenya, Senin (28/2).
Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian atau copet tersebut diduga dilakukan Edi Batak. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
“Didapat info bahwa tersangka Edi Batak sedang dalam perjalanan dari arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau,” jelas Romi.
Selanjutnya Tim Macan Linggau, dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Suwarno, melakukan penyergapan terhadap tersangka yang sedang dalam perjalanan dari Kepala Curup menuju Lubuklinggau. Tersangka berhasil disergap saat mengendaraai sepeda motor di Jalan Umum, Kecamatan Lubuk Tanjung, kecamatan Lubuklinggau Barat, kota Lubuklinggau, Senin (28/2), Sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
“Kendaraan yang dikendarai tersangka distop dan tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Romi.
Selain tersangka polisi juga berhasilengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai satu juta rupiah diduga hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. Topi warna hitam bertuliskan Cardinal yang digunakan tersangka saat beraksi dan sepaket kecil narkoba jenis ganja.
Dari introgasi yang dilakukan di Mapolsek Lubuklinggau, tersangka tidak bisa menyangkal dan mengakui perbuatannya mencopet dompet korban yang berisi uang senilai Rp6.150.000.-. Terlebih bukti kejahatannya sudah tersimpan di dalam rekaman CCTV.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan cara mengikuti korban yang sedang berjalan dari belakang. Kemudian diam-diam membuka resleting tas ransel yang disandang di punggung korban.
Selanjutnya tersangka mengambil dompet kulit yang ada di dalam ransel korban. Saat korban menyadari tas ranselnya sudah terbuka dan dompetnya sudah tidak ada lagi, tersangka sudah kabur meninggalkan TKP.
“BB dan tersangka sudah berhad diamankan dan saat ini dalam proses hukum selanjutnya,” pungkas Romi.