HEADLINESRIWIJAYA.COM
MUBA.Sudah sekian lama persoalan memperoleh minyak secara Ilegal dari ilegal Tapping dengan cara melubangi Pipa penyaluran minyak perusahaan dan ada juga yang sekarang lagi viral illegal Drilling menjadi persoalan yang tidak pernah terselesaikan dalam industri hulu minyak dan gas. Ilegal Drilling yang memiliki makna penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur baru tanpa ijin, sudah menjadi persoalan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan dan Jambi

Di daerah kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan khususnya kasus ilegal drilling menjadi permasalah yang tak kunjung selesai, mulai kebakaran di wilayah sumur yang digarap minyaknya, ada juga korban jiwa akibat kebakaran yang baru ini di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, sumstera selatan pada 11 Oktober 2021.
Setelah timbulnya kebakaran tersebut, Polda Sumsel menurunkan tim untuk memadamkan api di tiga titik kebakaran. Polda Sumsel sendiri sebelumnya juga sudah menertibkan 1000 (seribu) sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. Penertiban dilakukan antara lain dengan jalan menutup sumur-sumur tersebut dengan semen.
Walaupun sumur-sumur ditutup dan pekerjanya ditangkap, ilegal drilling akan berhenti sesaat saja. Siapa yang bisa menjaga sumur yang sudah ditutup, Dengan alasan persoalan perut atau ekonomi, sumur-sumur itu akan dibuka kembali dan ilegal drilling pun kembali terjadi. Jika terjadi kebakaran, maka penyelesaiannya pun kembali terulang seperti sebelumnya, yakni penutupan dan penangkapan terhadap para pelakunya. Persoalan tuntas cuma sesaat dan ilegal drllling kembali terulang.
Sebenarnya, sudah sangat jelas ilegal drilling merugikan negara dan daerah hanya menguntungkan oknum-oknum atau para cukong yang bekerja sama memanfaatkan sumur-sumur minyak yang tidak dikelola negara ini. Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan Gas Bumi.(SkK Migas)
Berdasarkan investigasi media Headline Sriwijaya.com dilapangan beberapa bulan lalu salah satunya di lokasi areal lahan PT WKS di Bukit Pandan desa Bayat wilayah kecamatan Bayung Lincir terlihat masih banyak yang melakukan bisnis illegal driling, karena bisnis ini sipatnya untung-untungan baik nasib hasil pengeboran illegal akan mendapatkan sumber bahan minyak mentak yang meluing dalam sehari bisa beberapa drum yang dihasilkan namun kalau lagi tidak dapat sumber minyak yang di bor kerugian bisa jutaan rupiah pipa yang sudah tertanam tidak bisa dicabut lagi.
menurut salah satu warga dari yang sudah menggeluti bisnis illegal drilling ini mengatakan bahwa bisnis illegal ini sifatnya juga nasib-nasiban kalau lagi ada keberuntungan lahan yang dibor banyak minyaknya terkadang juga gagal, Selain itu juga harus berurusan dengan aparat keamanan. seperti kucing-kucingan yang mana mereka ada yang mengkordinir pasti aman tapi sebaliknya kalau tidak ada yang mengkordinir inilah yang diamankan pihak keamanan.ada salah satu polsek yang ada melakukan penangkapan minyak yang dibawak pakai mobil keluar dari lokasi terjaring oknum petugas ternyata setelah dilihatkan sopirnya ini milik oknum aparat berpangkat tinggi disalah satuan kepolisian di polda sumsel akhirnya minyak tersebut lepas, ungkapnya.
” jadi selaku warga yang melakukan dari kegiatan illegal drililng ini berharap kalau memeng mau ditertibkan atau ditutup jangan ada yang masih membuka kegiatan illegal driling, Tapi kalau mau ditutup pikirkan rakyat akan kehilangan mata pencahatian. sehingga macam kriminal akan muncul kembali dampak hilangnya mata pencarian. ” jadi sebagai warga penambang illegal derilling mengharapkan solusi agar kegiatan ini mau ditertibkan dilegalkan atau ditutup semua sehingga tidak ada lagi aktivitas kegiatan illegal drilling diwilayah Kabupaten Muba. , ungkapnya.
Sama juga yang disampaikan Tokoh Masyarakat Muba yang juga pernah sebagai pejabat di pemerintahan daerah kabupaten Muba , bahwa permasalahan illegal Drilling ini sudah pernah dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah kabupaten Muba bagaimna caranya mengatasi kegiatan kegiatan illegal Drilling semakin marak dikabupaten Muba dengan dipasilitasi pihak pertamina menutup sumur -Sumur tua peninggalan Belanda serta juga mencarikan solusi untuk mengatasi masyarakat menggantungkan hidup dari kegiatan illegal drilling ini, dengan bekerja sama dengan salah satu Universitas ternama di Sumsel untuk. mengatasi agar rakyat yang mengelolah minyak ilegal dari hasil Illegal Drilling ini tetap ada penghasilan atau mata pencarian tidak dari kegiatan illegal Drilling. Setelah dilakukan upaya penututup atau ditertibkan pihak pertamina atau pihak keamanan. Namun hal ini juga tidak menghasilkan yang diharapkan.sehingga kegiatan illegal driling marak kembali.
kalau mau dituntaskan persoalan illegal drililng yang ada di Wilayah kabupaten Muba, Sumatera Selatan dan Jambi agar pemerintah Pusat dalam hal ini presiden Jokowi yang turun langsung mengatasi mengintruksikan jajaran menteri terkait , pihak keamanan Kapolri dan Panglima TNI langsung turun bersama mengatasi illegal Drilling akan bisa tuntas, sehingga oknum-oknum aparat pemerintah dan keamanan ditingkat provinsi dan daerah tidak bisa bermain untuk menbekengi kegiatan illegal drilling ini, katanya.
” Ya berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk pemgamanan kegiatan Illegal Drilling,namun sampai saat ini kegiatan illegal driling masih ada, jadi kalu presiden jokowi yang turun langsung mengatasi mengintruksikan menteri terkait, panglima TNI dan Kapolri menyelesaikan permasalah iIlegal drilling ini pasti terselesaikan kalau pimpinannya sudah turun.
Seperti dikabupaten Muba mengapa aturan sudah memungkinkan sudah ada yang bisa dikelolah mengapa dimuba izinnya sampai sekarang tidak keluar dari Pusat? Undang-undang memungkin. Di daerah desa Mangun jaya sudah ada yang pernah mengajukan izin untuk kegiatan pemanfaat minyak secara legal tapi sampai sekarang belum ada kejelasan keluarnya izin. sehingga kilang Petro Muba yang dibuat BUMD kab.Muba tidak berjalan jadi besi tua padahal kalau bisa dikelolah dengan baik seperti koperasi bisa menjadi sumber PAD daerah .” ujarnya.
Kecuali rakyat tidak mengajukan izin. dan sebagai pemerintah daerah yang memiliki perusahanan milik daerah tetap kita dorong untuk kerja sama dengan perusahaan Daerah BUMD dibawah Petro Muba untuk meningkatkan PAD dari upah muat mengangkut minyak yang diamankan pihak perusahan dan keamanan hanya sebatas muat angkutnya saja, sehingga kegiatan ini belumbisa teratasi kegiatan Illegal drilling didaerah Muba.(HR)
