POLRES BUKITTINGGI BERHASIL MENGUNGKAP KASUS CURANMOR .

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Bukittinggi.Berawal dari viralnya di media sosial aksi curanmorv yang tertangkap CCTV beberapa waktu lalu akhirnya Polres Bukittinggi. Berhasil mengungkap kasus Caranmor diwilayah Bukittinggi dan Agam.

Kapolres Bukittinggi.Akbp.Dody Prawiranegara.SiK
SH kepada warteawan siang Kamis 16/09/2021 menjelaskan,Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan semenjak terjadinya tindak pidana pencurian hingga penyelidik mendapatkan bukti berupa rekaman CCTV di salah satu TKP, kemudian berdasarkan rekaman CCTV tersebut dilakukan penyelidik mencari informasi tentang identitas serta keberadaan pelaku,

“Setelah diketahui identitas dari salah seorang pelaku yaitu bernama RINDY SEPTIAN Pgl BEGI, 28 tahun, Tidak Bekerja, Jl Birugo Bungo Kel.Birugo Kec.ABTB Kota Bukittinggi, dari keterangan dari sdra RINDY SEPTIAN Pgl BEGI bahwa ianya mengakui perbuatannya tersebut yang mana sdra RINDY SEPTIAN Pgl BEGI melakukan pencurian bersama dengan RONALDI Pgl RONAL, 28 tahun, Sopir, Jl Birugo Bungo No.03 Kel.Birugo Kec.ABTB Kota Bukittinggi,”ujar Dody.

Dijelaskan, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. dari BB tersebut sudah ada yang dijual oleh pelaku yanga merupakan recedivis tersangkut kasus yang sama.

Pencurian sepeda motor tersebut terjadi beberapa bulan terakhir di TKP yang berbeda diwilyah hukm Polres Bukittinggi.

Menurut Kapolres Dody dari tangan terrsangka disita barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai jenis, dan kunci T yang dibuang oleh pelaku.

“Dari 12 unit sepeda motor tersebut 6 unit diataranya telah ada korban yang melaporkan ke Polres Bukittinggi 4 unit berasal dari Kota Bukittinggi dan 2 unit dari Kabupaten
Agam.”kata Kapolres

Kapolres Bukittinggi kepada masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor untuk dapat melapor dan minta keppada masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang tidak punya surat surat dengan harga sangat renda.

Pasal yang disangka kepada para tersangka pasal 363 ayat (1) ke 4 e dan Se KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun ( anasrul )