Muba- Polsek keluang terus lakukan Sosialisasi & Himbauan Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri . Nomor 25 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua telah dilakukan himbauan sendiri menyasar terhadap Supermaket Indomaret dan toko kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Keluang.

Kegiatan dilakukan Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wib telah dilakukan Sosialisasi & himbauan terhadap Supermaket Indomaret dan Toko Kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Keluang Untuk Supermaket dan pasar yang menjual Kebutuhan Sehari – hari dibatasi Jam Operasionalnya Sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Keluang Bapak Debby Heryanto S.STP.Msi yang di dampingi oleh Sekcam Bapak Amir Syarifudin dan juga Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian S.IK, berserta jajaran Kanit Intelkam Ipda Iwan Susanto,Kasi Trantib Basuki,Aiptu Kasiadi,Aipda Raja,Aipda Akvan Mutaqin SH,Aipda Hari Nata Utama,SH,Bripka Rama Setiawan SH,Bripka Miswadi,Briptu Mardi Bagus,Briptu Wezaka A P.

Di sela kegiatan Kapolsek keluang menyampaikan “Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai Covid-19 ini, harapan semoga masyarakat terkhususnya di wilayah hukum Polsek Keluang ini
terbebas dari wabah yang sedang melanda ini”
Tak berbeda jauh dengan apa yang di sampaikan oleh Camat Keluang
Camat Keluang Bapak Debby Heryanto S.STP.Msi “saya berterima kasih kepada masyarakat keluang yang menyambut hangat dan menghargai kedatangan kami, kami juga mintak suport kepada masyarakat karna kalau ingin melewati masa pandemi ini tak cukup hanya peran pemerintah, jadi masyarakat juga harus ikut serta dalam memberantas penyebaran wabah ini” ujar debby
