Polsek Keluang Polres Muba, Sesuai Inmendagri Perketat PPKM Level 4

Musi Banyuasin, – Pemerintah Pusat memutuskan untuk kembali Memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disebut dengan PPKM Level 4 terhitung mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021. Dalam Hal ini Polres Muba Langsung Lakukan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Muba di Aula Polres Muba, Senin, (26/07/21).

Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya.Sik melalui Kapolsek Keluang AKP.Dwi Rio Andrian.Sik didampingi Kanit intelkam IPDA.Iwan Susanto dan Kanit Reskrim IPDA Ashari Purnama,SH berserta anggota Kanit Sabhara Aiptu Kasiadi, Aipda Aswin Nurdi, Aipda Hasun Himawa,SH, Bripka Rama Setiawan SH, Bripka Miswadi, Briptu Mardi Bagus, Briptu Wezaka A P , Briptu Raldo Andika dan Briptu Samboja Melaksanakan giat Sosialisasi & Himbauan Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri . Nomor 25 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona virus Disease 2019 di wilayah kecamatan Keluang kabupaten Musi banyuasin

Sasaran sosialisasi ini pada indomart, bumdesmart, dan Toko Kelontongan di Kel. Keluang dan sepanjang jalan Kel. Keluang sampai Desa Karya Maju Kec. Keluang.

“Bukan Muba Saja yang mengalami kelonjakan, tempat lain pun sama dan sudah menjadi intruksi pusat” ungkap Kata Rio

“Resepsi pernikahan juga saat ini sudah mulai banyak, hal itu tidak diperbolehkan Selama pandemi ini karena sudah menimbulkan keramaian, Dan letak kecamatan keluang kab. Muba ini merupakan pintu terbuka Jalan lintas Imbuhnya.
Kapolsek Keluang juga menyampaikan masuknya Muba dalam penerapan PPKM Level IV diperlukan sinergitas dari kita semua. Dengan terus mengedukasi masyarakat yang masih belum tertib dan belum disiplin dalam memakai masker.

“Ini tentu menjadi tugas bersama bagi kita semua dalam melakukan penanganan untuk penurunan kasus COVID-19. Namun aksi yang dilapangan berupa teguran kepada masyarakat, dilakukan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Bupati Muba yaitu, kita lakukan dengan mengedepankan sisi humanis, Kita Lakukan yang terbaik, Dari segi apapun kita Lakukan demi tercapai tujuan bersama” Tutur Rio

“Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen sesuai arahan presiden Jokowi” tambah Rio

“Adapun pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 Wib” pungkasnya (red)