Headlinesriwijaya.com
LUBUKLINGGAU – Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura), Catur Handoko resmi ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, pemerintah kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020, untuk pelaksanaan kegiatan Pekan Nasional (Penas) KTNA ke XVI di Padang.
Hal diumukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir pada momen Hari Bhakti Adyaksa ke 61, di Kejari Lubuklinggau, Kamis (22/7/2021).
“Kasus Hibah KTNA, CH ditetapkan tersangka per 13 Juli 2021. Hari ini kami mengundang tersangka untuk pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka,” kata Willy didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH, dan Kasi Intel Aantomo SH.
Hanya saja, lanjut dia, pihak penasehat hukum tersangka mengabarkan bahwa tersangka sedang sakit, sedang melakukan cek kesehatan. “Kami tentu menunggu surat keterangan dari dokter, sampai saat ini kami belum menerima. Nantinya hasil surat keterangan akan kita telaah lagi,” ucapnya.
Sebenarnya, lanjut dia lagi, Kejari Lubuklinggau sendiri sudah siap dengan tim dokter untuk memeriksakan kesehatan. “Ada rencana penahanan terhadap tersangka, tapi tadi kami menerima kabar dari penasehat hukum, tersangka ingin cek kesehatan,” katanya.
Dia mengungkapkan, dari hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel beberapa waktu lalu, kerugian negara mencapai Rp 477 juta.
Diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp 1, 075 Miliar, yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar).
Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, sementara uang hibah tesebut belum dikembalikan ke kas negara hingga saat ini.(Endang Saputra)
