Lapas IIA Banyuasin Perpanjang Program Asimilasi

Headline Sriwijaya.com

Banyuasin, Lembaga Pemasyaakatan kelas II A Banyuasin menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.  Bagi Warga Binaan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Jumat(15/1)

Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Kalapas Banyuasin, Ronaldo D.T diwakili  Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Febryanto beserta staf, didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Yudhi

 

Menurut Febryanto, Lapas Banyuasin memberikan sosialisasi kepada perwakilan lima orang dari masing-masing kamar. Warga binaan diberikan edukasi dan informasi terkait diterbitkannya Permenkumham 32/2020 karena terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham 10/2020.

Dalam kegiatan ini lapas Banyuasin  menjelaskan perpanjangan program Asimilasi yang sebelumnya sampai tanggal 31 Desember 2020 sekarang diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2021, sehingga WBP yang berhak menerima program tersebut yakni minimal telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni

“Warga binaan yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berperilaku baik selama menjalani hukuman di sini, tidak melanggar peraturan, tidak masuk dalam daftar register F atau registrasi pelanggaran bagi WBP. Oleh karena itu, warga binaan yang mengikuti program ini akan diseleksi dengan sangat ketat. Tahun lalu, Lapas Banyuasin telah memberikan Asimilasi kepada 300 lebih warga binaan yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Febri menambahkan, terdapat beberapa kasus warga binaan yang tidak berhak menerima program ini, di antaranya tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, warga binaan yang termasuk residivis juga tidak bisa mendapat program ini.

“Permenkumham 32/2020 ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan sebelumnya yakni Permenkumham 10/2020. Poin perubahan berupa penambahan substansi, perubahan substansi, dan penghapusan instansi. Semua itu pada intinya lebih memperketat warga binaan yang berhak menerima Asimilasi, sehingga proses berjalannya Asimilasi berjalan dengan selektif dan tidak deskrimintif,” ungkapnya.(Ray)