Headline Sriwijaya.com
Kota Jambi, – Kejadian ini menimpa seorang pria bernama Jimmy (32) warga Jl. Slamet Riyadi, Telanaipura, Kota Jambi. Ia diciduk dan penghuni hotel pordeo Mapolsek Kota Baru jambi, karena menggelapkan sepeda motor temannya.
Beraksi dengan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (9/5) lalu, setelah sebelumnya, Rustam Pera (Korban) melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Kota Baru.
Namun aksinya ternyata tak berjalan mulus saat membawa kabur Setelah motor korban tak kunjung kembali, korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Baru. leh Debt Collector yang akan menarik motor korbannya, karena menunggak pembayarannya.
Setelah korban menyadari bahwa motor tak kunjung kembali, korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, saat itu tersangka meminjam motor korban dengan dalih hendak mencari handphone nya yang hilang.
“tersangka diberhentikan oleh Debt Collector di kawasan Lrg. Mawar Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo,” kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan, Rabu (6/1).
Lebih lanjut, Afrito juga menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian timnya langsung bergerak guna menindak lanjuti laporan yang sebelumnya diterima.
Tak membutuhkan waktu lama, pihaknya langsung meringkus dan menggiring Jimmy ke Mapolsek Kotabaru.
Atas kejadian tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BH 6591 HX.
Tersangka mengatakan, kepada rekan media saat diwawancarai, dirinya jera tidak akan menghianati temannya lagi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Cukup ini berbuat dan besok-besok tidak mau lagi, kalo bekawan, bekawan be jangan nyusahin kawan,” ungkapnya kepada rekan media.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Amri)
