HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Jambi — PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Laporan tersebut ditandai dengan kehadiran langsung Direktur AJM, Budiman, yang didampingi kuasa hukumnya, Mike Siregar, SH, ke ruang Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa (30/7/2025).
Usai menjalani pemeriksaan, Budiman menyampaikan bahwa laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang kini telah resmi ditingkatkan menjadi Laporan Pengaduan (LP).“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi. Dumas kami kini sudah ditingkatkan menjadi LP, yang secara spesifik ditujukan kepada manajemen RSUD Raden Mattaher,” ujar Budiman kepada awak media di halaman Gedung Polda Jambi.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh kuasa hukum AJM, Mike Siregar. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah Dumas terkait RSUD Raden Mattaher, dan salah satunya kini telah diproses sebagai LP.
“Artinya, ada indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana benar-benar terjadi. Laporan yang kini diproses berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit,” tegas Mike.
Mike juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara cepat dan transparan.“Kami berharap Polda Jambi memproses laporan ini secara objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar terang siapa yang bertanggung jawab, terlebih beberapa laporan lain juga sedang diproses di subdit yang berbeda,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak RSUD Raden Mattaher. Pesan konfirmasi dikirimkan kepada Sopran, Kabag Tata Usaha sekaligus Humas RSUD Raden Mattaher melalui WhatsApp di nomor 0821 8015 0109. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diberikan.(*)
(Laporan: Amri | Editor: Heriyanto)
