HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Batanghari, Diduga Berawal dari izin sewa pakai, salah satu aset tanah Pemerintah Kabupaten Batanghari malah raib, dialihkan kepemilikannya menjadi Aset Pribadi Bupati Batanghari,
Dimana salah satu mantan penjabat Pemkab Batanghari yang pernah menduduki jabatan Sekda berinisial HS, mengajukan permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah atas aset Pemkab Batanghari pada 2 Oktober 2012.
Dalam surat pernyataan yang bertanda tangan olehnya, pensiunan PNS tersebut juga menyatakan bahwa dirinya telah menempati aset tanah dan bangunan Pemkab Batanghari itu sejak tahun 1996 dengan cakupan panjang bangunan sekitar 17 Meter persegi, lebar 15 Meter persegi dan panjang luasan tanah 57 meter persegi dengan lebar 25 meter persegi yang kala itu berdasarkan izin dari Bupati Batanghari.
Angka-angka tersebut sebagaimana dituliskan pemohon HS dalam surat permohonannya kepada Pemkab Batanghari di tahun 2012.
Selanjutnya, Keputusan Bupati dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari, terbit pada 26 Desember 2012 dengan memperhatikan sejumlah regulasi perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat 59 daftar nama penghuni/pemakai tanah dan bangunan Pemkab Batanghari di Muara Bulian sebagaimana Lampiran dari Keputusan Bupati Batanghari No 799 tahun 2012.
Aset tanah bangunan yang di pakai HS di Jl Prof Sri Sudewi itu, diperoleh data luas bangunan mencapai 255 Meter persegi dengan luas tanah 1425 Meter persegi. Nominal harga sewanya kepada Pemkab sebagaimana Perda No 4 tahun 2012 pun jadi yang tertinggi dari 59 pemakai kala itu yakni Rp 3.825.000
Masalahnya, pada tahun 2019 muncul pula sertifikat hak milik atas tanah yang berlokasi di kawasan Jl Prof Sri Sudewi, Rengas Condong, Muara Bulian itu. Sertifikat yang ditandatangani dan berstempel oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kala itu terbit atas nama anak dari HS sendiri yakni MFA. Diduga Tanpa adanya alas hak yang jelas.
Setelah ditelusuri dari berbagai temuan mengarahkan ada nya dugaan, bahwa aset dan bangunan yang dipinjam HS dari Pemkab Batanghari pada Oktober 2022 telah dialihkan sedemikian rupa pada rentang waktu 2016, hingga dihibahkan kepada anaknya hingga jadi aset pribadi.
Dari dugaan adanya penyalah gunaan aset pemerintah daerah kabar pun berhembus bahwa belum lama ini, sejumlah unsur LSM melayangkan somasi terhadap HS atas dugaan perbuatan melawan hukum penggelapan aset tersebut.
Setelah mendapatkan ada nya isu yang beredar atas penyalah gunaan dan pengalihan aset daerah menjadi hak milik pribadi, wartawan media ini berusaha menghubungi ke nomor 0811741xxx yang diyakini milik MFA, sampai saat ini tidak memberi jawaban dan tidak merespon, sementara itu belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari MFA dikonfirmasi via WhatsApp (Tim)
