HEADLINESRIWIJAYA.COM.
MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) turun ke lapangan untuk memverifikasi lahan yang menjadi objek sengketa agraria antara masyarakat Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, dan PTPN IV Regional 7, Kamis, 24 September 2026.
Salah satu titik yang diperiksa adalah lahan seluas sekitar 357 hektare yang oleh masyarakat disebut berada di luar peta Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 7.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Muba mengenai persoalan penguasaan lahan oleh PTPN IV Regional 7, yang merupakan eks PTPN VII Betung Kerawo.
Tim Pemkab Muba dipimpin Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Yulius, SE. Tim melibatkan unsur Dinas Perkebunan, Bagian Hukum Setda Muba, Pemerintah Kecamatan Babat Supat, Pemerintah Desa Gajah Mati, masyarakat, kuasa hukum warga, serta pihak perusahaan.
Dari PTPN IV Regional 7, peninjauan dihadiri Asisten Kepala Tanaman, Dibyo. Polsek Babat Supat juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Di lapangan, tim melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan posisi lahan dan batas wilayah administrasi. Pengukuran mencakup wilayah Kabupaten Banyuasin, kawasan perbatasan Banyuasin-Muba, serta wilayah Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat.
Kuasa hukum masyarakat dari FM GMB, Eldo Rado, SH., C., MSP., mengatakan verifikasi lapangan penting untuk memastikan status dan posisi lahan yang selama ini dipersoalkan warga.
Menurut dia, masyarakat menemukan adanya lahan sekitar 357 hektare yang mereka klaim berada di luar peta HGU PTPN IV Regional 7.
“Kami berharap hasil verifikasi di lapangan dapat memastikan keberadaan lahan tersebut dan menjadi dasar penyelesaian persoalan agraria ini,” kata Eldo.
Ia mengatakan masyarakat berharap lahan yang nantinya terbukti berada di luar HGU dapat dipertimbangkan dalam kebijakan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Gajah Mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Tunggu Hasil Verifikasi
Ketua Tim Pemkab Muba, Yulius, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memperoleh data faktual mengenai posisi lahan dan batas administrasi wilayah.
“Kami mengecek lahan yang dikuasai PTPN IV, termasuk memastikan titik koordinat mana yang masuk wilayah Muba dan mana yang berada di wilayah Banyuasin,” ujar Yulius.
Menurut dia, hasil peninjauan lapangan akan dilaporkan kepada DPRD Muba pada 5 Oktober 2026. Setelah itu, Pemkab Muba akan menunggu arahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, hasil pengambilan koordinat menjadi salah satu bahan untuk memperjelas posisi lahan yang dipersoalkan, termasuk kaitannya dengan batas administrasi dan HGU perusahaan.
PTPN IV: Proses HGU Berjalan
Sementara itu, Asisten Kepala Tanaman PTPN IV Regional 7, Dibyo, mengatakan perusahaan mengikuti proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Untuk HGU, saat ini masih dalam proses di PTPN. Kami mengikuti ketentuan dan aturan negara sesuai prosedur yang ada,” kata Dibyo.
Ia mengatakan hasil perkembangan di lapangan akan disampaikan kepada pihak Regional untuk ditindaklanjuti sesuai proses yang berlaku.
“Kami ikuti perkembangan yang ada dan kami sampaikan kepada kawan-kawan di Regional untuk ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya. Semoga semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Persoalan lahan tersebut kini memasuki tahap verifikasi lapangan. Hasil pengukuran dan pemetaan menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian berikutnya.(RED)
Editor: Heri Chaniago









