Wardata Jabat Ketua Baznas Muba

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

MUBA- Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Pj Sekda Muba H Musni Wijaya S Sos MSi Secara resmi melantik Wardata S.Pd sebagai ketua pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin 2022-2027 berlangsung di ruang pertemuan Sekretaris Daerah Muba, Jum’at (18/11/2022).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor :683 /KPTS SETDA/2022.

Adapun nama nama Pengurus BAZNAS Kabupaten Muba yang dilantik diantaranya Ketua yaitu Wardata,S.Pd, Wakil Ketua I H M Madali, SKM, MM., Wakil Ketua II Drs. Syamsurrijal, MSi., Wakil Ketua llII Erwin Kesuma Wijaya dan Wakil KetualIV Hendra Wijaya, A.Md

Dalam arahannya, Sekda Musni Wijaya
tentunya kami berharap untuk masa kepemimpinan periode yang baru ini dapat mencontoh program yang terdahulu bila perlu di tingkat lagi dengan tujuan kesejahteraan masyarakat kabupaten Musi Banyuasin,dengan program khusus bagi penerima manfaat sesuai dengan 8 ashnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.dan program Pendidikan serta sosial kemasyarakatan.

Selain itu, minta pengurus Baznas yang baru dilantik untuk optimalkan potensi zakat di Muba. “Saya ucapkan selamat pada Ketua Baznas baru. Kepada Pak Lukmanul Hakim, saya harapkan tetap ikut memberikan saran dan masukan meski sudah tidak lagi mengemban tugas selaku Ketua Baznas,” ungkapnya.

Sementara, Ketua BAZNAS Muba Wardata S.Pd dalam sambutannya, mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Wardata juga berharap agar pengurus Baznas yang lama terus memberikan arahan bimbingan sehingga Baznas Muba kian menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, tugas yang mulia ini tentunya insya Allah Akan kami laksanakan dengan sebaik mungkin. Tentunya saya berharap Kepada Semua Anggota BAZNAS terus menjalin kerjasama yang baik dengan tujuan kemaslahatan ummat,”tandasnya.(ray)

Komentar