WAKO ERMAN SAFAR RESMI CABUT PERWAKO 40 /41

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Bukittinggi.-WalikotaBukittinggi Erman Safar akhirnya menepati janji untuk mencabut Perwako no 40 /41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan.

Secara resmi, pencabutan Perwako ini, disampaikan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar , didampingi Wakil Wali Kota Marfendib Anggota DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dan M. Angga Alfarici, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Plt Kabag Hukum, saat jumpa pers dengan wartawan di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat siang 06/08/2021.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, setelah diinisiasi oleh dinas pasar, pemko mulai menyusun draf perwako yang akhirnya telah difasilitasi oleh provinsi Sumatera Barat.

Dikatakan, dengan pencabutan dan pengundangan kedua <(perwako ini maka kita telah meringankan beban menjawab keresahan penderitaan masyarakat ditengah pandemic covid 19 yang hampir 2 tahun melanda Daerah ini yang berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat termasuk pedagang Kota Bukittinggi.

Dasar Pemko Bukittinggi mencabut kedua perwako itu kata Erman Safar pertama berdasarkan data BPS Bukittinggi mengali inflasi sejak tahun 2018 dan meningkat sampai tahun 2020 sehingga beban ditanggung masyarakat tertuama pedagang di tiga lokasi pasar atas pasar Bawah dan pasar simpang Aur menjadi kontraproduktif dengan kenaikan retrbusi pada PerWako 40/41 tahun 2018.

“Bahwa kenaikan tarif retrebusi pada Perwako no 40 dari tarif awal berdasarkan Perda no 15 tahun 2013 yang menjadi payung hukumnya tidak memiliki dasar yang jelas ,”kata erman Safar.

Lebih lanjut Erman Safar mengatakan,kedua Perwako yang akan kita undangkan itu berdasarkan indeks harga dan rumus perkembangan jasa sehingga memiliki dasar hukum dan rasa keadilan bagi masyarakatdannberpijak pada peraturannya.

“Alhamdulillah, setelah melalui prosesnya, draf pembentukan dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40/41 tahun 2018. Intinya, pencabutan ini, semangatnya untuk meringankan beban masyarakat, karena rata rata masyarakat kita merupakan pedagang. Mudah mudahan pencabutan dan penurunan retribusi ini, berdampak baik pad(a ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di Kota Bukittinggi,” jelas Erman Safar.

Kemudian Dua perwako pengganti Perwako 40/41 yang akan diundangkan oleh pemerintah kota itu, pertama, Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pasa grosir dan atau pertokoan yang mencabut Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 40/41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan.

Kedua, perwako tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako 41 tahun 2018, tentang peninjauan taruf retribusi pelayanan pasar.

Untuk itu Wako Erman Safar berharap dengan keberadaan kedua Perwako ini dapat menjawab polemik di tengah masyarakt tentang retrebusi pasar dan perwako yang baru nantinya sesuai dengan visi dan misi Bukittinggi Hebat yang dijadikan RPJMD Bukittinggi tahun 2021/2026 yakni hebat dalam sektor ekonomi kerakyatan.

(anasrul )